KOMPAS.com – Tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dimulai.
Sebagai penyelenggara, komisi pemilihan umum (KPU) telah membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara atau PPS.
Lalu, apa beda PPK dan PPS?
Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024: Syarat dan Caranya
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, perbedaan antara PPK dan PPS yang paling mendasar adalah ruang lingkup keduanya.
Sesuai namanya, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Sedangkan, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Baik PPK maupun PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Keduanya akan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.
Secara struktural, anggota PPK lebih banyak dibandingkan PPS.
Jumlah anggota PPK adalah lima orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota.
Sementara itu, anggota PPS terdiri atas tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Para anggota PPK dan PPS ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Perbedaan antara PPK dan PPS dalam Pemilu juga dapat dilihat berdasarkan tugasnya.
Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:
Sementara itu, tugas PPS dalam Pemilu meliputi:
Baca juga: Tugas dan Wewenang PPK dalam Pemilu
Berdasarkan gaji yang diterima, gaji atau honorarium PPK lebih besar dibanding PPS.
Untuk Pemilu 2024, honorarium ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Sementara untuk anggota PPK, gaji yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.
Untuk PPS, honor yang akan diberikan kepada ketuanya setiap bulan sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.