Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/12/2022, 04:35 WIB
|


KOMPAS.com – Tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dimulai.

Sebagai penyelenggara, komisi pemilihan umum (KPU) telah membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara atau PPS.

Lalu, apa beda PPK dan PPS?

Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024: Syarat dan Caranya

Beda PPK dan PPS

Berdasarkan ruang lingkup

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, perbedaan antara PPK dan PPS yang paling mendasar adalah ruang lingkup keduanya.

Sesuai namanya, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Sedangkan, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Baik PPK maupun PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Keduanya akan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Berdasarkan jumlah anggota

Secara struktural, anggota PPK lebih banyak dibandingkan PPS.

Jumlah anggota PPK adalah lima orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota.

Sementara itu, anggota PPS terdiri atas tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.

Para anggota PPK dan PPS ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu

Berdasarkan tugas dalam Pemilu

Perbedaan antara PPK dan PPS dalam Pemilu juga dapat dilihat berdasarkan tugasnya.

Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
  • Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tugas PPS dalam Pemilu meliputi:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tugas dan Wewenang PPK dalam Pemilu

Berdasarkan gaji yang diterima

Berdasarkan gaji yang diterima, gaji atau honorarium PPK lebih besar dibanding PPS.

Untuk Pemilu 2024, honorarium ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Sementara untuk anggota PPK, gaji yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.

Untuk PPS, honor yang akan diberikan kepada ketuanya setiap bulan sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan.

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber KPU RI
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com