JAKARTA, KOMPAS.com - Kejagung menetapkan Claim Change Management Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Rasyid Ridha (MRR), sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari berbagai bank yang dilakukan perseroan dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap Rasyid di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi dari Bank BUMN Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Waskita Karya
"Satu orang tersangka tersebut yaitu MRR," tulis Ketut dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Penetapan tersangka Rasyid dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
"(Dia ditahan) terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," ucapnya.
Baca juga: Profil Tersangka Korupsi Direktur Waskita Karya Bambang Rianto, Kekayaannya Rp 23 Miliar
Dalam perkara ini, Rasyid diduga mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik serta menghilangkan barang bukti.
"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo," sambungnya.
Akibat perbuatannya, Rasyid disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.