Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/12/2022, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi.

Adapun barang terlarang itu hasil tangkapan empat orang tersangka, di mana dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI yang menjadi kurir narkotika asal jaringan Malaysia pada 5 Desember 2022 lalu.

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Polda Metro Deklarasi Kawasan Bersih Narkoba, Kampung Boncos Ganti Nama Jadi Kampung Kiapang

Krisno menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

Ia kemudian merinci kronologis singkat pengungkapan kasus tersebut.

Krisno mengatakan pada Oktober 2022, anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia.

Baca juga: Rasanya Jadi Warga Kampung Bahari yang Ikut Kena Stigma Kampung Narkoba...

Pada 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) ditangkap di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR dan membawa barang bukti narkoba.

"Membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," jelas dia.

Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan dan akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Saat LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," ujar Krisno.

Atas pengungkapan kasus tersebut, menurutnya, jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari.

Sedangkan dari ekstasi sebanyak 40.000 jiwa terselamatkan dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang.

Oknum TNI ditahan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman sebelumnya menyebut, dua prajurit yang diduga memasok 40.000 butir ekstasi dan 75 kilogram sabu di Deli Serdang, Sumatera Utara sudah ditahan.

Baca juga: Operasi Nila Jaya 2022, Polda Metro Tangkap 278 Tersangka Kasus Narkoba dalam 2 Pekan

Kedua prajurit tersebut yakni Ba Kodim 0208/Asahan, Sertu Yalpin Tarzun (YT) dan petugas Ta Yonif 125/Simbisa, Brigif 7/Rimba Raya, Pratu Rian Herman (RH).

"Sudah, sudah ditahan," kata Dudung usai memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting bagi Fasilitator Kodim Tahun 2022 bersama BKKBN di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Dudung mengatakan, kedua prajurit tersebut masih dalam proses hukum oleh petugas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Nasional
Menhub Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional pada 15 April 2023

Menhub Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional pada 15 April 2023

Nasional
H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap

H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap

Nasional
Panglima TNI Lepas 900 Personel Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini, Berikut Tugasnya

Panglima TNI Lepas 900 Personel Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini, Berikut Tugasnya

Nasional
Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya Baru: Jangan Ragu Tindak Pemecah Belah

Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya Baru: Jangan Ragu Tindak Pemecah Belah

Nasional
KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

Nasional
Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Nasional
Menhub Peringatkan Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Seenaknya Jelang Lebaran

Menhub Peringatkan Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Seenaknya Jelang Lebaran

Nasional
Gesit Tangani Covid-19, RS PTFI Terima 2 Penghargaan PPKM Award 2023

Gesit Tangani Covid-19, RS PTFI Terima 2 Penghargaan PPKM Award 2023

Nasional
Deklarasi Besar Koalisi Perubahan Menunggu Disepakatinya Figur Cawapres

Deklarasi Besar Koalisi Perubahan Menunggu Disepakatinya Figur Cawapres

Nasional
Menhub: Pemudik Tahun ini Naik dari 85 Juta Jadi 123 Juta Orang

Menhub: Pemudik Tahun ini Naik dari 85 Juta Jadi 123 Juta Orang

Nasional
Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Nasional
Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Nasional
30 Tahun Sejahterakan Kaum Duafa, Dompet Raih 2 Penghargaan Baznas Award 2023

30 Tahun Sejahterakan Kaum Duafa, Dompet Raih 2 Penghargaan Baznas Award 2023

Nasional
Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tiadakan Bukber Jajaran Pemda

Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tiadakan Bukber Jajaran Pemda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke