Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/12/2022, 16:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pasal penyerangan harkat dan martabat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dibuat bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, KUHP baru akan diimplementasikan 3 tahun setelah diundangkan, yakni pada 2025 ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

"'Wah Ini presiden kalau dihina diancam pidana agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang', lah ini berlaku sesudah Presiden Jokowi berhenti. Undang-undang ini berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Apresiasi Pengesahan RKUHP, tapi Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Demonstrasi

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan untuk menangkap orang-orang yang kritis terhadap Jokowi, tetapi melindungi presiden setelah Jokowi agar tak dihina oleh publik.

Mahfud mengatakan, Jokowi juga pernah berkata bahwa ia tidak memerlukan pasal tersebut. Sebab, merasa sudah sering dihina tetapi tidak mengajukan gugatan ke aparat hukum.

Namun, kata Mahfud, Jokowi berpesan agar ketentuan itu tetap dicantumkan dalam RKUHP bila dinilai diperlukan.

"Kok, lalu dibilang untuk melindungi rezim, masih tiga tahun lagi, berlaku untuk Anda yang menang di tahun 2024 untuk melindungi anda agar negara ini aman," ujar Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud Tak Masalah Masyarakat Sipil Pesimistis Judicial Review KUHP Dikabulkan MK

Ketentuan pidana mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 217 sampai Pasal 220 RKUHP yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, disebutkan juga bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan dan harus ada laporan tertulis dari presiden/wakil presiden.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Setiap Pemilu Pasti Ada Kecurangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com