Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Minta KPU Jelaskan soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol: Kalau Tak Benar, Sampaikan Saja

Kompas.com - 15/12/2022, 14:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kepada publik soal isu dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dugaan kecurangan itu bahkan membuat KPU daerah melayangkan surat somasi kepada KPU pusat pada Selasa (13/12/2022).

"Apakah itu benar rumor yang disampaikan oleh teman-teman yang di media itu, katanya di KPU daerah, ya kami berharap KPU untuk memberikan klarifikasi kepada publik," kata Achmad Baidowi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

"Satu, memberikan klarifikasi kepada publik, apakah benar tuduhan-tuduhan yang disampaikan itu. Kalau tidak benar, ya sampaikan saja tidak benar," ujar pria yang karib disapa Awiek ini melanjutkan.

Baca juga: Anggota KPU Daerah Layangkan Somasi ke KPU Pusat, Menduga Ada Kecurangan

Ia kemudian mengingatkan perihal tugas mulia KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Awiek mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat independen.

"Maka itu, harus melakukan tugasnya secara proporsional, profesional, dan independen. Mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Semua diperlakukan sama," katanya.

Sekretaris Fraksi PPP DPR itu kemudian menjelaskan mekanisme kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap dugaan kecurangan KPU.

Pertama, jika ada partai politik yang tidak puas, mekanismenya dapat menempuh gugatan ke Bawaslu.

"Kalau kemudian ada dugaan pelanggaran etik, itu ada DKPP yang mengurusnya, tetapi DKPP kan tidak bisa proaktif, DKPP tetap harus menunggu laporan yang masuk, baru diproses," ujar Awiek.

Baca juga: Komisi II DPR Panggil KPU Buntut Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol

Kendati demikian, PPP mengaku telah berbicara dengan Komisioner KPU pada Rabu (14/12/2022) malam terkait dugaan kecurangan tersebut.

Menurut Awiek, KPU menegaskan bahwa isu itu tidak benar dan mengeklaim sudah bekerja secara maksimal dalam tahapan pemilu.

"Ya sudah jelaskan saja ke publik, jangan kayak gini diendapkan. Kalau kayak gini diendapkan, itu nanti akan menjadi isu-isu liar yang terus berkepanjangan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Diberitakan sebelumnya, anggota KPU daerah melalui kuasa hukum dari Themis Indonesia dan Amar Law Firm melayangkan surat somasi kepada KPU RI pada Selasa.

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, somasi dilayangkan karena adanya dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Baca juga: Ketua KPU Janji Telusuri Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten/kota.

Kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) untuk sejumlah partai politik.

"Kami bergabung untuk menemani teman-teman yang ada di daerah. Ada beberapa teman-teman dari daerah dari KPU, baik komisioner maupun pegawai teknis yang kami temani. Yang pada kesempatan pagi hari ini kami mengirim somasi kepada KPU RI," kata Ibnu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Ibnu mengungkapkan, somasi dilakukan setelah ia menerima aduan atau laporan dari berbagai anggota atau ketua komisioner KPU di daerah, dan pegawai teknis KPU terkait kecurangan tersebut.

Baca juga: Soal Dugaan Intimidasi Loloskan Parpol di KPU Daerah, KPU: Enggak Ada Lah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com