JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Prof Muradi mempertanyakan kriteria penilaian Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam memberikan pangkat letkol tituler kepada YouTuber Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier.
"Apakah memang penilaiannya sudah benar? Minimal ada tim asesmen. Enggak bisa kemudian karena diminta oleh Kemhan diserahkan ke panglima dan KSAD langsung mengatakan iya. Nah, proses ini yang perlu dalami betul," kata Muradi, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Muradi menilai wajar jika masyarakat juga turut mempertanyakan urgensi pemberian pangkat letkol tituler kepada Deddy Corbuzier.
Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR Kaget dan Heran Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler TNI
Di sisi lain, Kemenhan menyatakan, pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier tidak melanggar aturan. Akan tetapi menurut Muradi masyarakat juga berhak mengetahui indikator penilaian yang digunakan oleh Kemenhan buat pemberian pangkat itu.
Muradi mengatakan, jika tujuan utama Kemenhan memberikan pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier berkaitan dengan sosialisasi Komponen Cadangan (Komcad) maka menurut dia masih banyak pegiat media sosial yang lebih mumpuni, misalnya Atta Halilintar atau Raffi Ahmad.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, memang ada alasan subyektivitas Kemenhan tidak memilih Atta Halilintar atau Raffi Ahmad.
Dahnil menjelaskan, sedari awal Deddy berkontribusi dan banyak bekerja sama dengan Kemenhan terkait Komcad.
Baca juga: Ketua Komisi I DPR Terkejut Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler: Kriterianya Tak Jelas
"Dalam konteks ini engagement Deddy soal isu kemiliteran, pertahanan terutama komponen cadangan sangat tinggi, dan Deddy cukup membantu karena Deddy memahami dan mengikuti di Komcad sejak awal. Ini salah satu kriteria juga," kata Dahnil.
Menurut Dahnil, banyak prajurit dan perwira di Kementerian Pertahanan atau bahkan TNI belum memiliki kapasitas menggunakan media sosial seperti Deddy, yang bisa menjangkau pengguna media sosial dalam jumlah masif.
Di sisi lain, kata Dahnil, pemberian pangkat tituler itu juga memerlukan kesediaan dari Deddy untuk mengemban tugas yang diberikan.
Akan tetapi, lanjut Dahnil, ada konsekuensi yang harus dijalani Deddy selama menjadi perwira TNI AD.
Baca juga: Pesan Laksamana Yudo Margono untuk Letkol Tituler TNI Deddy Corbuzier
Pertama adalah Deddy tidak mendapat hak pilih sama seperti prajurit TNI AD.
Lalu yang kedua, Deddy bisa dibawa ke pengadilan militer jika melanggar aturan.
Dahnil mengatakan, pemberian pangkat letkol tituler kepada Deddy adalah usulan dari Kemenhan yang kemudian diajukan kepada panglima TNI dan mendapat persetujuan dari kepala staf TNI Angkatan Darat.
Dia juga menjelaskan, tidak aturan yang dilanggar dalam pemberian pangkat letkol tituler kepada Deddy Corbuzier.