JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).
Menurut hasil rekapitulasi, terdapat 9 partai politik parlemen dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos.
Baca juga: Ada Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Anggota Komisi II Minta KPU Jaga Kepercayaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).
Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Baca juga: KPU Tetapkan 6 Parpol Peserta Pemilihan DPRD Aceh
Sembilan partai parlemen itu adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Ummat Sampaikan Formulir Keberatan dan Akan Gugat ke Bawaslu
Sementara itu, delapan partai nonparlemen yang lolos yakni:
Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Rabu petang.
Baca juga: Enggan Ganti Nomor Urut, Muhaimin: PKB Siap Menjadi Nomor 1 di Pemilu 2024
Dengan ini, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 parpol. Namun, partai politik yang tidak lolos masih dapat menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Suara Ferdy Sambo bergetar ketika membantah sejumlah kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa pembunuhan berencana itu juga melempar tatapan tajam saat meminta Richard tak melibatkan istrinya; Putri Candrawathi, mantan ajudannya; Ricky Rizal, maupun ART-nya; Kuat Ma'ruf, dalam kasus ini.
Luapan emosi Sambo ini disampaikan usai Richard hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Ahli Sebut Tak Ada DNA Ferdy Sambo di Senjata Glock-17 dan HS
Mulanya, Sambo membatah bahwa dirinya memerintahkan Richard menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku hanya memerintahkan Richard untuk menghajar.
"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya meminta menghajar kemudian saksi yang melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," kata Sambo.