JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan hasil rekapitulasi verifikasi calon peserta pemilu tingkat provinsi, Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kabupaten/kota.
Sehingga, diputuskan hasil rekapitulasi verifikasi Partai Ummat di NTT tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Sederet Klaim Partai Ummat Disingkirkan dari Pemilu: Punya Bukti hingga Tuntut DKPP Turun Tangan
Kemudian Partai Ummat juga tak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara karena hanya memenuhi jumlah keanggotaan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal kepengurusan di 11 kabupaten/kota.
Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik (parpol) peserta pemilu harus lolos verifikasi di seluruh provinsi Tanah Air.
Saat ini proses pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi masih terus dilanjutkan.
Sebelumnya Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengaku mendapatkan informasi bahwa pihaknya bakal dijegal untuk mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga: Ketika Partai Ummat Klaim Punya Bukti Disingkirkan agar Tak Ikut Pemilu 2024...
Ia menuding ada kekuatan besar dibalik rencana menyingkirkan Partai Ummat.
"Pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat. Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujar Amien Rais dikutip dari tayangan YouTube Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.