Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Nilai Kepala Daerah di Sejumlah Wilayah Sebaiknya Ditunjuk, Bukan Dipilih Rakyat

Kompas.com - 14/12/2022, 15:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, sejumlah kepala daerah akan lebih baik jika ditunjuk secara langsung, bukan melalui pemilihan umum (pemilu).

Sebab, menurut dia, pilkada yang digelar pemerintah sejauh ini belum bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki integritas dan kapabilitas.

Ia menilai, masyarakat di beberapa daerah belum siap memilih kepala daerah secara langsung.

Baca juga: Cak Imin: Pemilu Kita Agak Rusak Setelah Pilkada Langsung

Pendapat ini Alex kemukakan saat menyampaikan refleksi dalam Puncak Peringatan Hakordia Kemenkeu Tahun 2022 "Integritas Tangguh, Pulih Bertumbuh” di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (13/12/2022).

“Saya yakin jauh lebih efektif, jauh lebih efisien ketika kepala daerah di daerah-daerah yang belum siap masyarakatnya pilkada langsung itu kalau kepala daerahnya itu ditunjuk langsung,” kata Alex sebagaimana dikutip dari YouTube Kemenkeu RI.

Alex menuturkan, pihaknya selalu mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di daerah maupun pusat, terkait penyelenggaraan pemilu ke depan.

Menurut dia, jika pelaksanaan pemilu terus seperti waktu-waktu sebelumnya, persoalan korupsi di pemerintahan tidak akan selesai.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengaku KPK telah mendiskusikan persoalan ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan seluruh pimpinan partai politik.

“Apa sih yang menyebabkan para kepala daerah itu kemudian terjerat korupsi? Apa sih kemudian pembangunan di daerah itu juga kurang memberikan dampak kesejahteraan masyarakat?” ujar Alex.

Baca juga: Mendagri Bantah Gaungkan Pilkada Langsung Dikembalikan ke DPRD

Alex mengatakan, penunjukan kepala daerah secara langsung memiliki kelebihan. Ia menuturkan, pemerintah telah memiliki peta permasalahan di daerah.

Di wilayah Indonesia timur misalnya, masyarakat menghadapi persoalan seperti, gizi buruk, stunting, pendidikan rendah, dan fasilitas kesehatan yang tidak layak.

Mengatasi persoalan itu, pemerintah bisa menunjuk langsung kepala daerah dengan gaji yang tinggi.

“Tinggal tunjuk saja kan, manajer yang baik, gaji sebulan Rp 500 juta, enggak perform satu tahun, ganti, pecat. Selesai kan, Pak?” ujar Alex.

Namun, dengan mekanisme saat ini yang dipilih langsung melalui pilkada, masyarakat dan pemerintah harus menunggu lima tahun untuk mengganti kepala daerah tersebut.

Sementara itu, pada saat masa jabatannya habis, kepala daerah itu kembali mencalonkan diri.

“Kalau sekarang enggak, nunggu diganti. Lima tahun waktunya habis, sialnya nanti dia kepilih lagi. Sepuluh tahun duit habis masyarakat enggak tambah sejahtera ya sudah,” kata Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com