JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan, pemberian keterangan tiga ahli dan satu orang saksi dari Polri yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) digelar secara tertutup.
Keempatnya dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Mereka adalah Fira Sania dan Irfan Rofik sebagai Ahli DNA, Heri Priyanto selaku Ahli Digital Forensik, dan Sirajul Umum yang membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Sempat Cerita Momen Dinas Bareng Brigadir J Kepada Kekasih
Selain tiga ahli dan satu saksi itu, jaksa juga menghadirkan Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri dan Arif Sumirat selaku Ahli Balistik dari Puslabfor Polri.
“Baik sebelum saya periksa keterangannya, apakah ada ahli di sini yang mempunyai keahlian menerangkan yang ada hubungannya dengan kemanan umum khususnya mengenai sidik jari,” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Mendengar pertanyaan Hakim, Fira selaku Ahli DNA kemudian menyampaikan bahwa ia khawatir jika keterangannya bakal dipraktikan masyarakat jika disampaikan secara umum.
“Izin Yang Mulia, sebagai ahli DNA, nanti ke depannya pasti akan menerangkan faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab dan akan dilakukan untuk kejahatan, izin,” jelas Fira.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 5 Ahli dalam Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Oke, khusus Saudara Fira silakan nunggu dulu di ruang saksi nanti kami akan dengar, khusus untuk keterangan Fira sidang akan kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum,” ujar Hakim Wahyu.
“Di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari,” ujarnya.
Setelah penjelasan Hakim, jaksa kemudian turut menyampaikan bahwa ada saksi lain yang kegiatan keahliannya serupa. Oleh sebab itu, JPU juga meminta saksi bermama Irfan, Sirajudin dan Heri untuk digelar secara tertutup.
“Kalau begitu berempat silakan meninggalkan dulu, kita periksa berdua dulu,” kata Hakim Wahyu.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat mengusulkan bahwa enam Ahli yang dihadirkan jaksa untuk seluruhnya digelar secara tertutup. Namun, usul tersebut ditolak. Hakim Wahyu menegaskan, akan tetap memeriksa Ahli Poligraf dan Ahli Balistik dari Puslabfor Polri secara terbuka.
Baca juga: Dengarkan Keterangan Ahli, Sidang 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Digabung
“Usul yang mulia, untuk mempercepat persidangan kita usul tertutup saja semuanya,” timpal Arman.
“Tidak, ini publik berhak tahu, jadi cuma berdua saja yang kita buka, jadi nanti kepada para pengunjung sekaligus para wartawan ketika sidang kami nyatakan tertutup mohon meninggalkan persidangan ini,” ujar Hakim Wahyu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.