JAKARTA, KOMPAS.com - Angelin Kristanto menyatakan rela rencana pernikahannya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tertunda akibat sang kekasih saat ini menjadi salah satu terdakwa yang menjalani persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Angelin membenarkan dia dan Richard berencana menikah pada 2023 mendatang setelah bertunangan. Namun, rencana itu buyar karena Richard terbelit kasus.
Saat ini Angelin memilih supaya sang kekasih fokus menghadapi perkara yang tengah disidangkan.
"Tahun depan (rencana nikah). Kita fokus ke kasus saja dulu. Biar fokusnya Richard enggak kebagi-bagi kan," kata Angelin saat diwawancara dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Momen Bharada E Emosi Jawab Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Saya Didoktrin Klien Bapak!
"Untuk rencana yang tertunda tidak apa-apa lah. Pasti ada rencana Tuhan lebih indah lah daripada rencana-rencana yang tertunda ini," ujar Ling Ling, sapaan Angelin.
Angelin pun menyatakan dia rela menunggu jika Richard divonis bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalani masa hukuman.
"Iya enggak apa-apa (menunggu)," ucap Angelin dengan suara lirih.
Angelin menilai Richard saat ini sudah lebih terbuka ketimbang saat awal perkara itu terbongkar. Menurut dia hal itu ditandai dengan Richard yang kerap terlihat tersenyum saat persidangan.
Selain itu, Angelin juga meyakini Eliezer sudah berkata jujur buat mengungkap kasus itu.
Baca juga: Bharada E Dua Kali Berdoa Sebelum Penembakan Brigadir J
"Iya kalau untuk sekarang saya percaya, karena dia berani. Kalau skenario awal itu dia lebih menutup diri, enggak usah bilang-bilang. Diam kan. Kalau sekarang dia kan lebih terbuka ya. Blak-blakan kemarin juga kan, dia enggak ada rasa takut ya, ya karena dia benar. Dia kalau benar kayak gitu memang," papar Angelin.
Saat ini Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus justice collaborator. Dia dianggap membuka tabir perkara itu hingga akhirnya terungkap dan diajukan ke persidangan.
Akan tetapi, sejumlah pakar hukum pidana berbeda pendapat terkait apakah Eliezer tetap harus dihukum atau dibebaskan. Sebagian menilai Eliezer tetap tidak terbebas dari hukuman meski dia yang mengungkap dugaan pembunuhan Yosua.
Sedangkan pakar lain menyatakan seharusnya Eliezer tidak ikut dihukum atau bahkan semestinya tidak diadili karena dia yang membongkar kasus itu, meski menjadi salah satu pelakunya.
Selain itu, pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 340 dan Pasal 338, mempunyai ancaman hukuman berat yaitu mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, juga berharap kliennya mendapat keringanan dari majelis hakim dengan mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.