JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim bahwa pemerintah sudah mengikuti aturan dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Yasonna lantas mengatakan bahwa revisi UU IKN ini mendesak dilakukan.
"Kita sudah mengikuti aturannya, dan ini kan mendesak," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Yasonna mengungkapkan, revisi UU IKN perlu dilakukan supaya pembangunan di ibu kota baru bisa berjalan dengan baik.
Baca juga: Jokowi Minta Revisi UU IKN, Menkumham: Untuk Percepatan Pembangunan dan Pemindahan
Menurutnya, pemerintah harus berkomitmen dalam membangun ibu kota baru.
"Ada beberapa hal yang disempurnakan. Ini kan hanya penyempurnaan sedikit saja, tata kelola, keberlanjutan," kata Yasonna.
Terkait dengan revisi UU IKN, maka pembangunan ibu kota baru akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya, setelah 10 bulan sejak disahkan, pemerintah mengusulkan UU IKN direvisi.
DPR kemudian memasukkan revisi UU IKN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Baca juga: Menkumham Benarkan UU IKN Direvisi supaya Bisa Pakai APBN
Yasonna sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi meminta aturan itu direvisi demi mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota negara baru.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Baleg DPR, pada 23 November 2022.
Menurut Yasonna, lewat revisi tersebut pemerintah ingin menguatkan otorita IKN. Ada beberapa ketentuan yang hendak ditambah seperti pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara di IKN, lalu pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
Baca juga: Kepala Bapennas Sebut UU IKN Akan Direvisi Bukan karena Dianggap Cacat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.