JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Baca juga: KPU Diminta Tak Bermain dalam Verifikasi Faktual Anggota Parpol
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," demikian bunyi Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu.
"..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," lanjut pasal tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ada 9 parpol Parlemen yang berkesempatan untuk tidak mengikuti pengundian nomor urut.
Jika partai-partai tersebut memilih tetap menggunakan nomor urut lama, maka, nomor yang sudah dipakai itu tak akan diundi lagi ke parpol-parpol baru peserta pemilu lainnya.
"Jadi kesembilan partai politik tersebut nanti akan kami berikan kesempatan untuk memilih apakah akan tetap menggunakan nomor urut yang pernah digunakan pada pemilu sebelumnya atau ingin menggunakan nomor urut baru," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Adapun menurut hasil verifikasi administrasi KPU beberapa waktu lalu, total ada 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Jumlah itu mencakup 9 partai politik yang lolos ke Parlemen dan partai-partai lainnya, baik yang lama maupun baru.
Rencananya, pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu akan diselenggarakan KPU pada Rabu (14/12/2022).
"Besok kami minta kepada partai politik Parlemen menyampaikan surat pemberitahuan apakah tetap menggunakan nomor urut peserta pemilu pada pemilu sebelumnya atau menginginkan nomor urut baru yang akan diundi pada tanggal 14 Desember malam," jelas Idham.
Baca juga: Khawatir Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan
Menurut catatan Kompas.com, ada 16 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019. Berikut daftar 16 partai tersebut beserta nomor urutnya:
Baca juga: Segera Umumkan Keputusan Masuk Parpol, Ridwan Kamil: Waktu Imsak Sudah Dekat
Sementara, 9 parpol yang lolos ke Parlemen dan berkesempatan untuk tidak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yakni:
Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini masih terus berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.