Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Warga Sipil yang Terima Pangkat Tituler Selain Deddy Corbuzier

Kompas.com - 12/12/2022, 08:41 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyematkan pangkat letnan kolonel tituler kepada presenter kondang Deddy Corbuzier, beberapa waktu lalu.

Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan, pertimbangan pemberian pangkat tituler karena Deddy mempunyai kemampun khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.

Baca juga: Penyematan Pangkat Tituler ke Deddy Corbuzier Dinilai Salah Kaprah

Menurut Dahnil, kemampuan dan performa Deddy ini akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan, termasuk sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Dengan menyandang pangkat tersebut, Deddy pun otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.

"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Dengan penyematan ini, Deddy kini mempunyai tugas, yakni sebagai duta komponen cadangan (komcad).

Sebetulnya, Prabowo telah mendapuk Deddy menjadi duta komcad sejak pertengahan Oktober 2021.

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan di media sosial.

"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.

Baca juga: Prabowo Sematkan Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Pengamat: Kurang Tepat!

Selain itu, Dahnil menyebut dasar hukum pemberian pangkat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Kemudian, Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

Dahnil menambahkan, pangkat tituler yang diterima Deddy akan berakhir apabila tugasnya dianggap telah tuntas.

Apabila tugasnya sudah rampung, Deddy nantinya digantikan oleh penerusnya secara organik.

"Iya (durasi waktu) sementara sampai tugasnya dianggap tuntas dan ada yang bisa menggantikan secara organik," imbuh Dahnil.

Paku Alam hingga pilot Garuda

Penyematan tituler terhadap Deddy menambah daftar jumlah para penerimanya. Berikut daftarnya:

Tituler TNI Angkatan Darat

1. Paku Alam VI

2. Paku Alam VII

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com