Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Diminta Intervensi Tim PPHAM agar Pelanggaran HAM Berat Tak Diputihkan

Kompas.com - 10/12/2022, 16:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengintervensi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Ismail berpendapat, kerja tim tersebut dapat menyebabkan pemutihan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tanpa menempuh jalur yudisial atau pengadilan.

"Jika tim ini bekerja sesuai dengan mandat sebagaimana yang dikehendaki oleh presiden, maka yang terjadi adalah pemutihan kolektif berbagai macam kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Ismail saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Indeks Kinerja HAM di Indonesia 2022 Berada di Angka 3,3, Naik 0,3 Poin

Ismail mengatakan, korban dan masyarakat sipil berpandangan bahwa negara semestinya fokus pada pengungkapan kebenaran terlebih dahulu.

Setelah kebenaran terungkap, termasuk siapa saja pelaku yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat masa lalu, barulah dapat diklasifikasi mana yang diselesaikan secara yudisial maupun nonyudisial.

Akan tetapi, menurut Ismail, langkah pemerintah saat ini justru ingin menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui secara nonyudisial.

Ia mengatakan, klaim pemerintah bahwa jalur yudisial masih dapat ditempuh memang tak salah, tetapi energi untuk mengambil jalur tersebut dinilai bakal sudah habis.

"Mekanisme itu tidak tertutup, tetapi energi politik itu sudah tidak ada, dan legitimasi politik juga menjadi melemah ketika presiden sudah mengambil keputusan bahwa kasus A, B, C, D secara nonyudisial sudah selesai," kata Ismail.

Baca juga: Tim Penyelesaian HAM Berat Nonyudisial Disebut Tak Pengaruhi Penyelidikan Komnas HAM

Ia menuturkan, penyelesaian secara nonyudisial itu dapat memecah korban ketika para korban sudah diprovokasi untuk menerima santunan, kompensasi maupun pertanggungjawaban lain dari negara di luar jalur yudisial.

"Tentu energi untuk mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan akan hilang. Jadi ini satu tindakan politik yang saya kira serius dampaknya di masa depan bagi penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," ujar Ismail.

Seperti diketahui, Jokowi membentuk Tim PPHAM melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Berdasarkan keppres tersebut, ada dua tugas yang diemban oleh Tim PPHAM, yakni, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.

Lalu, merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com