JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memaafkan anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis.
Pasalnya, Dasco dan Iskan terlibat debat panas saat rapat paripurna pengesahan RKUHP sehingga berujung Iskan dilaporkan ke MKD DPR.
Dek Gam pun menyatakan laporan terhadap Iskan telah disetop.
"Iya. Kalau sudah minta maaf, sudah tutup kasusnya. Pelanggaran lain enggak ada di situ kan. Dan Bang Dasco juga sudah memaafkan," ujar Dek Gam saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: MKD Sebut Iskan PKS Baru Sadar Terlalu Keras Saat Interupsi soal RKUHP Setelah Nonton Video
Selain itu, pihak pengadu dalam kasus ini juga sudah tidak ada masalah dengan Iskan.
Sebab, Iskan sudah melakukan permintaan maaf secara terbuka atas interupsinya.
"Kalau pengadu itu enggak keberatan dengan apa yang diinginkan berarti kan selesai masalahnya. Kecuali si pengadu enggak mau menerima permintaan maafnya," jelasnya.
Selain meminta maaf, Iskan Qolba Lubis juga disebut Dek Gam telah menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (7/12/2022).
Warga sipil bernama Azhari melaporkan Iskan ke MKD. Dia menilai Iskan melanggar etik akibat memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022) kemarin.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: Iskan Qolba Lubis PKS Minta Maaf Usai Adu Mulut dan Walkout Saat Paripurna
Azhari menilai, Iskan melanggar etik saat memprotes pengesahan RKUHP karena fraksinya sudah menyetujui hal tersebut meski dengan catatan.
Ia juga menilai perilaku Iskan saat melayangkan protes tidak pantas.
"Pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco kan bilang sudah menyetujui akan tetapi kan Pak Iskan Qolba Lubis kan menyanggah itu, padahal itu kan sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," ujar Azhari.
Azhari berharap, aduannya ini dapat ditindaklanjuti oleh MKD dan dibawa ke persidangan.