JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi masih menjadi salah satu 'penyakit' yang menjangkiti Indonesia hingga 77 tahun usia kemerdekaan bangsa ini.
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada Jumat (9/12/2022) hari ini hendaknya dapat menjadi pengingat bagi publik akan maraknya tindak pidana korupsi.
Beragam kasus korupsi telah menghiasi sejarah perjalanan Indonesia, angkanya pun tidak main-main karena tidak sedikit kasus korupsi yang nominalnya mencapai triliunan rupiah.
Berikut catatan Kompas.com mengenai daftar 5 kasus korupsi dengan nilai terbesar:
1. Penyerobotan Lahan oleh Surya Darmadi
Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar hingga kini tercatat sebagai kasus korupsi dengan nilai terbesar, yakni kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung ini melibatkan dua orang yakni pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1998-2008 Raja Thamsir Rachman.
Dalam kasus ini, Surya diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan melalui perusahaan miliknya.
Baca juga: Saksi Ungkap Konflik Lahan Masih Bermunculan sejak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi
Kasus ini berawal ketika Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi kemudian mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
PT Duta Palma Group bahkan tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.
2. Korupsi Penjualan Kondesat PT TPPI
Kasus korupsi dengan nilai terbesar kedua di Indonesia adalah kasus penjualan kondesat yang menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.
Selain PT TPPI, kasus ini juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dulu bernama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ini.
Baca juga: Minta Pemeriksaan Kesehatan di Luar Rutan, Surya Darmadi: Saya Memohon tapi Tak Ditanggapi