JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menilai permintaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar lembaganya diaudit merupakan sesuatu yang berlebihan.
Sebelumnya, permintaan itu diungkapkan Prima karena merasa KPU telah mengutak-atik data verifikasi administrasi keanggotaan partai mereka di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Idham menegaskan, Sipol dapat diakses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca juga: Merasa Dicurangi, PRIMA Minta KPU Diaudit
"Terkait permintaan tersebut, karena kami sudah melakukan keterbukaan terhadap Sipol yang mana bisa diakses oleh Bawaslu, kami pikir hal tersebut terlalu berlebihan," kata dia ketika dihubungi pada Kamis (8/12/2022).
"Dalam Pasal 142 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Bawaslu RI beserta jajaran Bawaslu di daerah dapat melakukan pengawasan terhadap Sipol," tegasnya.
Idham juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah secara jelas mengatur bagaimana keadilan pemilu ditegakkan, termasuk sarana-sarana apa saja yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam tahapan pemilu untuk dapat menggugat.
Baca juga: Tuding KPU Utak-atik Data Verifikasi Administrasi, PRIMA: Ada Permainan di Sini
Sejauh ini, Prima juga telah menggunakan mekanisme yang dipersilakan undang-undang. Setelah dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi per 13 Oktober 2022, Prima menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI dan mereka dinyatakan menang.
Lalu, ketika untuk kali kedua dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi pada 18 November 2022, Prima melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Idham merasa jajarannya telah bekerja dengan baik dan objektif dalam proses verifikasi administrasi yang belakangan dipersoalkan oleh Prima.
"Pekerjaan yang dilakukan tim verifikator itu harus memenuhi unsur akuntabilitas publik. Mengapa demikian, karena dalam pelaksanaan verifikasi administrasi itu, KPU diawasi oleh Bawaslu dan diliput oleh rekan-rekan jurnalis atau media massa, serta dipantau oleh pemantau, serta diamati oleh publik. KPU bekerja dalam ruang terbuka," jelas eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
Sebelumnya diberitakan, massa kader dan simpatisan Prima menggeruduk kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, untuk mendesak lembaga penyelenggara pemilu itu diaudit dan menghentikan sementara tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Merasa Janggal Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2024, Prima Geruduk Kantor KPU
Mereka menduga terjadi kesengajaan dari KPU RI untuk tidak meloloskan mereka karena terdapat hal yang mereka nilai janggal dari proses verifikasi yang membuat Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kami melihat banyak ketidaktransparanan, khususnya seperti kasus yang dialami oleh Prima. Beberapa KPU kabupaten/kota itu menyatakan (data keanggotaan Prima di wilayah itu) sudah memenuhi syarat," ujar juru bicara Prima, Farhan Dalimunthe, kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
"Tetapi, ketika datanya masuk ke Jakarta, direkapitulasi datanya, berubah menjadi tidak memenuhi syarat. Itu yang kami tuntut agar KPU diaudit," jelasnya.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Prima Gugat KPU ke PTUN
Tuntutan Prima adalah KPU harus diaudit secara legal ataupun teknologi informasi. Sebab, proses verifikasi administrasi ini dilakukan menggunakan Sipol
Farhan juga menyinggung temuan Bawaslu RI di beberapa daerah yang menemukan indikasi beberapa partai yang datanya tidak memenuhi syarat, tetapi jadi memenuhi syarat ketika direkapitulasi sistem.
"Ini menandakan bahwa KPU benar-benar perlu diaudit sekarang," ujar Farhan.
Baca juga: PRIMA Akan Gugat KPU ke PTUN
"Dan hentikan semua proses pendaftaran partai politik. Hentikan proses pemilu agar KPU bisa diaudit. Biar negara membuat lembaga independen untuk mengaudit KPU secara keseluruhan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.