Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Zina Disorot Media Asing, Dasco: Kalau Turis, Masa Keluarganya Mau Melapor ke Sini?

Kompas.com - 08/12/2022, 21:27 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta para wisatawan mancanegara (wisman) tak perlu cemas dengan aturan perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Politikus Partai Gerindra ini, aturan tersebut tidak dibuat untuk mengkriminalisasi pihak tertentu. Apalagi, peraturan itu merupakan delik aduan, dan dalam konteks hubungan di luar nikah, hanya keluarga korban yang berhak melaporkan.

“Kalau turis, ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah,” sebut Dasco ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Pengesahan RKUHP Tuai Kritik, Wapres Sebut Tak Mudah Bikin Semua Sepakat

Akan tetapi, ia mewajarkan adanya polemik soal aturan tersebut.

Dia mengatakan, hal tersebut menunjukkan pentingnya melakukan sosialisasi atas berbagai aturan dalam KUHP. Bahkan, pemerintah pun harus melakukan sosialisasi pada negara tetangga.

“Saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia, tapi juga di luar negeri,” sebutnya.

Dia menambahkan, DPR juga bakal membentuk tim khusus yang fokus pada proses sosialisasi RKUHP ini. Sebab, KUHP yang baru disahkan ini tidak langsung bisa diterapkan, dan baru berlaku tiga tahun lagi karena adanya proses transisi.

“Kami akan membentuk semacam task force untuk menyosialisasikan RKUHP,” katanya.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Kejagung: Mau Tidak Mau, Suka Tidak Suka Kejaksaan Harus Laksanakan

Ia pun menyarankan masyarakat yang tak puas dengan RKUHP ini, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Adalah hak dari setiap warga negara apabila masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi, ya silakan saja,” imbuhnya.

Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.

Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat (2) berbunyi, terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

 

Sebelumnya, DPR mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Aturan Perzinahan di KUHP Baru Disorot Media Asing, Pimpinan DPR: Perlu Sosialisasi ke Luar Negeri

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menampik jika disebutkan bahwa pengesahan KUHP terburu-buru.

Menurut Yasonna, pemerintah sudah berjuang membuat kitab hukum pidana sendiri sejak 1963. Sebab, KUHP yang berlaku selama ini adalah warisan Belanda.

Ia meyakini bahwa undang-undang tersebut tidak bermasalah. Dia pun optimistis jika ada masyarakat yang mengajukan uji materi akan ditolak oleh MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com