JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menilai masih perlu dilakukan sosialisasi yang masif tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Adapun RKUHP itu telah resmi diundangkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022).
Salah satu yang menjadi sorotan media asing adalah pasal yang mengatur soal perzinahan.
“Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan, satu, delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat,” ujar Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: PBB Ikut Soroti KUHP Baru, Sebut Aturan Tertentu Tak Sesuai HAM
Ia menyiratkan bahwa wisatawan tak perlu khawatir. Sebab, pasal itu tidak dipakai untuk mengkriminalisasi.
Apalagi, soal perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh pasangan yang sah, atau dalam konteks hubungan di luar nihah, yang diberi hak untuk melaporkan hanyalah orang tua.
“Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau melaporkan ke sini? Begitu kira-kira lah ya,” ucap dia.
Tetapi, Dasco memahami bahwa masih banyak sosialisasi yang harus dilakukan untuk menjelaskan berbagai aturan dalam KUHP baru.
Baca juga: Benarkah Ada Ancaman Penjara terhadap LGBT Dalam KUHP?
Sosialisasi, lanjut dia, juga mesti dilakukan pemerintah ke negara tetangga.
“Saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia, tapi juga di luar negeri,” tandasnya.
Diketahui saat ini KUHP baru belum dikirimkan oleh DPR ke pihak Istana.
Nantinya undang-undang itu benar-benar resmi setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dasco menjelaskan KUHP yang baru disahkan bakal berlaku tiga tahun lagi karena masa transisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.