Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dicurangi, PRIMA Minta KPU Diaudit

Kompas.com - 08/12/2022, 19:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diaudit.

Sebelumnya, PRIMA telah melakukan serangkaian protes dan langkah hukum untuk menggugat tidak lolosnya mereka dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana ditetapkan KPU RI pada 13 Oktober 2022 dan 18 November 2022.

Mereka menduga terjadi kesengajaan dari lembaga penyelenggara pemilu itu untuk tidak meloloskan mereka, sebab mereka mencurigai terdapat sejumlah kejanggalan dari proses verifikasi yang membuat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Tuding KPU Utak-atik Data Verifikasi Administrasi, PRIMA: Ada Permainan di Sini

"Kami melihat banyak ketidaktransparanan, khususnya seperti kasus yang dialami oleh PRIMA. Beberapa KPU kabupaten/kota itu menyatakan (data keanggotaan PRIMA di wilayah itu) sudah memenuhi syarat," ujar juru bicara PRIMA Farhan Dalimunthe kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

"Tetapi ketika datanya masuk ke Jakarta, direkapitulasi datanya, berubah menjadi tidak memenuhi syarat. Itu yang kami tuntut agar KPU diaudit," jelasnya.

Audit yang dituntut PRIMA adalah audit secara legal maupun teknologi informasi. Sebab, proses verifikasi administrasi ini dilakukan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga: Merasa Janggal Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2024, Prima Geruduk Kantor KPU

Farhan juga menyinggung temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di beberapa daerah yang menemukan indikasi beberapa partai yang datanya tidak memenuhi syarat, namun jadi memenuhi syarat ketika direkapitulasi sistem.

"Ini menandakan bahwa KPU benar-benar perlu diaudit sekarang," ujar Farhan.

"Dan hentikan semua proses pendaftaran partai politik. Hentikan proses pemilu agar KPU bisa diaudit. Biar negara membuat lembaga independen untuk mengaudit KPU secara keseluruhan," imbuhnya.

Sementara itu, KPU RI meyakini telah bekerja objektif dalam proses verifikasi administrasi 5 partai politik calon peserta Pemilu 2024 pascaputusan Bawaslu RI, meski 4 partai di antaranya menggugat mereka ke PTUN, termasuk PRIMA.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Prima Gugat KPU ke PTUN

"Kami pastikan tim verifikator administrasi kami bekerja sesuai dengan peraturan dan kebijakan teknis yang KPU terbitkan," sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2022) malam.

Idham menyebut bahwa kerja KPU RI didasari pada "dokumen objektif yang kami periksa dan tidak didasari pada perasaan".

Di samping itu, ia menyinggung bahwa kerja verifikasi administrasi merupakan kerja berskala besar antara tim verifikator KPU RI bersama tim KPU di kabupaten, kota, dan KIP Aceh.

"Artinya, pelaksanaan verifikasi administrasi merupakan kerja kolaboratif dalam skala besar yang di mana KPU RI melakukan rekapitulasi hasil pekerjaan tersebut," ujarnya.

Baca juga: PRIMA Akan Gugat KPU ke PTUN

Idham mengaku bahwa KPU RI siap memenuhi panggilan PTUN Jakarta dalam gugatan yang dilayangkan keempat partai politik tersebut. Ia berujar bahwa KPU RI menghormati hak partai politik untuk menggugat dan juga pengadilan untuk memanggil para pihak.

"Undang-undang Pemilu memberikan jaminan keadilan kepada semua pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan. Kami menghormati hak politik partai yang dijamin oleh undang-undang," kata Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com