Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut Seseorang yang Dituding Sebarkan "Hoax" Tak Melulu Dikenai Pidana

Kompas.com - 08/12/2022, 16:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seseorang yang dituding menyebarkan berita bohong tak melulu bisa dipidana.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

“Jadi KUHP yang baru ada Pasal 263 yang mencabut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong, yang selama ini banyak menjerat aktivis, ulama, yang berseberangan dengan penguasa,” papar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: KUHP Baru, Orang Gabung Organisasi Kejahatan Bakal Dipenjara 5 Tahun

Menurutnya dengan RKUHP itu, kasus yang menjerat Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat tak akan terjadi.

Sebab dalam Pasal 263 RKUHP, pihak yang dituduh menyebarkan berita bohong hanya dipidana jika tindakannya itu menimbulkan kerusuhan fisik.

“Jadi seperti kasus yang disebutkan tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, maka tidak bisa dipidana,” paparnya.

Ia mengklaim hal itu yang membuatnya sepakat untuk mengesahkan RKUHP tersebut.

“Oleh karena itu saya sepakat KUHP yang baru disahkan,” imbuhnya.

Baca juga: KUHP Baru, Pelaku Tawuran Terancam 2,5 sampai 4 Tahun Penjara

Diketahui Pasal 263 Ayat (1) mengungkapkan pihak yang menyebarkan pemberitahuan atau berita yang diketahuinya bohong dan menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

Kemudian Pasal 263 Ayat (2) menyampaikan jika seseorang memberikan pemberitahuan, atau berita yang patut diduga berisi kebohongan maka diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000).

Adapun setelah disahkan oleh DPR, RKUHP tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kemudian proses transisi KUHP baru ke KUHP lama bakal berlangsung selama 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com