Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap, Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Curi Start Kampanye Anies di Aceh

Kompas.com - 08/12/2022, 16:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengonfirmasi telah menerima laporan mengenai dugaan kampanye di luar jadwal oleh Anies Baswedan di Banda Aceh.

Sebelumnya, laporan ini sempat dikembalikan karena berkas dari pelapor dinilai tidak lengkap. Namun, pelapor disebut telah melengkapinya.

"Sudah kami terima (laporan) pada 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI, Jakarta," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Anies Bakal ke Solo Hadiri Pernikahan Kaesang Setelah Kunjungan dari Makassar dan Papua

"Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Kota Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022)dan menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 Desember 2022 melalui media sosial," lanjutnya.

Puadi mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan itu. Kajian tersebut guna menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi ke pemeriksaan.

"Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan," ujar eks komisioner Bawaslu DKI Jakarta itu.

Baca juga: Bela Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu, Nasdem: Belum Ada Aturan, kok Dibilang Curi Start?

Sebelumnya, warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) mendatangi kantor Bawaslu RI, Selasa (6/12/2022) untuk melaporkan Anies.

Koordinator APCD, Husni Jabal, menilai safari politik Anies ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat capres, caleg, dan partai lainnya,” ujarnya lewat keterangan tertulis kemarin.

Husni mendesak Bawaslu agar bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Anies.

Baca juga: Nasdem Bela Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu: Enggak Ada Aturan yang Dilanggar

“Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com