Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Temukan Satu Kasus Omicron BN.1 di Indonesia

Kompas.com - 08/12/2022, 16:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan satu kasus Covid-19 sub varian Omicron, BN.1 di Indonesia. Subvarian ini muncul setelah subvarian sebelumnya, yakni XBB dan BQ.1.

Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, belum ada potensi peningkatan dari kasus BN.1.

"BN.1 subvarian baru setelah XBB.1 dan BQ.1. BN 1 sudah ada satu (kasusnya). Subvarian baru itu ada semua, kan masih (turunan) Omicron semua," kata Nadia usai konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Nadia mengungkapkan, pihaknya akan mengamati pola infeksi kasus terlebih dahulu.

Baca juga: Update 7 Desember: Kasus Covid-19 Bertambah 3.351 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.689.532

Sejauh ini, menurutnya, beberapa negara belum mengumumkan adanya peningkatan kasus akibat BN.1.

"Kita perhatikan ada subvarian baru BN.1. Tapi, kemudian kita melihat tren juga di banyak negara belum terjadi peningkatan. Nah, nanti kita lihat pola-polanya apakah ada seperti itu," ujar Nadia.

Munculnya BN.1, kata Nadia, turut menggeser subvarian sebelumnya, yakni XBB, XBB.1, dan BQ.1.

Bahkan , ia menyatakan bahwa Indonesia sudah melewati gelombang XBB.1. Hal ini terlihat dari kasus harian Covid-19 yang mengalami penurunan, setelah sempat melonjak hingga sekitar 8.000 kasus per hari.

"Pak Menkes (Budi Gunadi Sadikin) selalu bilang bahwa yang menyebabkan terjadinya peningkatan kasus adalah varian baru. Nah, kita udah lewati gelombang XBB.1," kata Nadia.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari Subvarian Baru Omicron BN.1

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah masih terus mengevaluasi level dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terutama jelang hari raya Natal dan tahun baru 2023.

Sejauh ini, PPKM di seluruh wilayah Indonesia masih berada pada level 1 sesuai dengan standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) terkait transmisi komunitas.

Saat ini, Nadia mengungkapkan, kebijakan PPKM tetap sama yakni menggencarkan vaksinasi booster dan menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan.

"Sementara yang kita lakukan evaluasi PPKM. Kemarin baru keluar juga tuh, evaluasi PPKM, kebijakannya masih belum dicabut. Tetap percepatan vaksinasi dan vaksinasi booster masih menjadi syarat perjalanan," ujar Nadia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Naik, Epidemiolog Dorong Status Level 1 PPKM Jabodetabek Dievaluasi

"Dan yang ketiga, surveilans genomik tetap kita tingkatkan, walaupun sekarang cenderung turun," katanya lagi.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 pada Rabu (7/12/2022), pukul 12.00 WIB, bertambah sebesar 3.351 kasus dalam sehari sehingga totalnya menjadi 6.689.532 kasus.

DKI Jakarta menempati posisi dengan penambahan kasus konfirmasi paling banyak, yaitu 1.280 kasus.

Kemudian, Jawa Barat 800 kasus, Banten 320 kasus, Jawa Timur 285 kasus, dan Jawa Tengah 189 kasus.

Baca juga: Muncul Subvarian Baru Omicron BN.1, Virus Corona Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com