Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Presiden Sebut Pasal Perzinaan Justru Hormati Perkawinan

Kompas.com - 08/12/2022, 14:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuat untuk menghormati nilai-nilai perkawinan.

Menurut Dini, pasal tersebut sah-sah saja diterapkan selama tidak melanggar ruang privat masyarakat.

"Sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat," kata Dini dalam siaran pers, Rabu (7/12/2022).

Dini menjelaskan, pasal perzinaan dalam RKUHP bersifat delik aduan khusus sehingga tidak bisa diproses jika diadukan oleh sembarang orang.

Baca juga: Media Asing Sorot Pengesahan KUHP yang Larang Seks di Luar Nikah di Indonesia: Kemunduran Kebebasan Sipil

Ia mengatakan, pasal tersebut hanya bisa digunakan bila perzinaan dilaporkan oleh pasangan sah apabila pelaku terikat perkawinan, serta orangtua atau anak jika tak terikat perkawinan.

"Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," ujar Dini.

Ia menyebutkan, KUHP juga tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya.

Dini pun menepis anggapan yang menyebut bahwa pasal ini berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Baca juga: KUHP Hasil Revisi, Mabuk di Muka Umum dan Ikuti Orang Lain Didenda Maksimal Rp 10 Juta

Ia mengatakan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama, hanya menambahkan pihak yang berhak mengadu.

Ia juga menegaskan, KUHP tidak memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," kata Dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com