JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibuat untuk menghormati nilai-nilai perkawinan.
Menurut Dini, pasal tersebut sah-sah saja diterapkan selama tidak melanggar ruang privat masyarakat.
"Sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat," kata Dini dalam siaran pers, Rabu (7/12/2022).
Dini menjelaskan, pasal perzinaan dalam RKUHP bersifat delik aduan khusus sehingga tidak bisa diproses jika diadukan oleh sembarang orang.
Ia mengatakan, pasal tersebut hanya bisa digunakan bila perzinaan dilaporkan oleh pasangan sah apabila pelaku terikat perkawinan, serta orangtua atau anak jika tak terikat perkawinan.
"Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," ujar Dini.
Ia menyebutkan, KUHP juga tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya.
Dini pun menepis anggapan yang menyebut bahwa pasal ini berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Baca juga: KUHP Hasil Revisi, Mabuk di Muka Umum dan Ikuti Orang Lain Didenda Maksimal Rp 10 Juta
Ia mengatakan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama, hanya menambahkan pihak yang berhak mengadu.
Ia juga menegaskan, KUHP tidak memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," kata Dini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.