Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2022, 12:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan penggeladahan terkait kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) Tahun 2009-2012.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor PT Pertamina Patra Niaga dan Kantor PT Pertamina (Persero). Keduanya berlokasi di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Tujuan melakukan penggeledahan terkait perkara tersebut di atas dengan tujuan untuk mencari barang bukti dan atau bukti-bukti guna membuat terang tindak pidana yang sedang di sidik," ucap Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Usut Korupsi Jual-Beli BBM Nontunai, Polri Sita Alat Bukti Elektronik dari PT Pertamina Patra Niaga

Cahyono mengatakan, kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalselteng beralamat di Jalan Lambung Mangkurat Nomor 60 Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian, Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin yang beralamat di Jalan Kuin Selatan Nomor 1, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, yang merupakan Depo BBM Banjarmasin.

Menurutnya, penggeledahan di dua lokasi itu digelar pada 7 Desember 2022 sejak pagi hingga malam hari.

Cahyono menambahkan, penggeledahan utamanya mencari bukti terkait kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke Tambang PT AKT di Tuhup Kalimantan Tengah.

Baca juga: Bareskrim: Korupsi Jual Beli BBM Nontunai 2009-2012 Rugikan Negara Rp 451 Miliar

Selanjutnya, penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales area Kalimantan Selatang-Tengah (Kalselteng) ke Depo BBM Banjarmasin.

"(Mencari) Barang bukti elektronik terkait dengan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin kepada para transportir baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai," ujarnya.

Kegiatan penggeledahan melibatkan Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Tim PKN BPK RI serta dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan Polsek setempat di lokasi kegiatan penggeledahan.

Dalam penggeledahan disita sejumlah barang bukti berupa7 unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara.

Baca juga: Usut Korupsi Jual-Beli BBM Nontunai, Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga

Selain melakukan penggeledahan, menurut Cahyono, penyidik juga melakukan rekonstruksi mekanisme pengaliran BBM dari Depo BBM Banjarmasin kepada para transportir, yang dilakukan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalselteng ke Depo BBM Banjarmasin.

"Terkait perkara aquo yang telah berjalan penyidikannya, telah ditemukan adanya indikasi kuat timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 451.663.843.083,20," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait perkara jual-beli BBM nontunai pada Rabu (9/11/2022).

Kegiatan penggeledahan dilakukan di kantor PT AKT Menara Merdeka Jalan Budi Kemulyaan Gambir, Jakarta Pusat.

Penyidik saat itu juga menggeledah dua lokasi lain, yaitu Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Gedung Wisma Tugu II Jalan HR Rasuna Said, Kavling C7-9, Kuningan, Karet, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.

Kemudian, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi Teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat III, Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan.

Baca juga: Usut Korupsi Jual-Beli BBM Nontunai, Polri Sita Alat Bukti Elektronik dari PT Pertamina Patra Niaga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com