JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua pihak boleh memperlihatkan alat pencegah kehamilan (kontrasepsi) pada anak.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Ketentuan tersebut diatur dalam Bab XV soal Tindak Pidana Kesusilaan.
Baca juga: KUHP yang Disahkan Ancam Akademisi yang Kritis
Dalam Pasal 408 disebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1.000.000).
Namun, terdapat beberapa pengecualian tindakan tersebut tidak dapat dikenai pidana denda.
Pasal 410 Ayat (1) dijelaskan bahwa tidak dapat dikenai pidana jika yang menunjukkan alat kontrasepsi pada anak adalah petugas yang berwenang dengan tujuan menyampaikan program keluarga berencana, pencegahan penyakit menular seksual, atau kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Begitu pula tak dapat dipidana jika penunjukan alat kontrasepsi itu untuk kepentingan pengetahuan atau pendidikan.
Terakhir, dalam Pasal 410 Ayat (3) diungkapkan bahwa petugas yang berwenang itu termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat berwenang.
Adapun RKUHP yang baru saja disahkan tak langsung berlaku saat ini.
Baca juga: KUHP Baru, Harapan di Tengah Ketidakpastian Penegakan Hukum Pidana?
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, aturan itu baru berlaku tiga tahun dari sekarang.
Pihaknya bakal membentuk tim untuk menyosialisasikannya pada masyarakat dalam masa transisi itu.
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.