JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengeklaim sempat meminjamkan senjata api kepada Bharada Richard Eliezer setelah penembakan.
Ferdy Sambo beralasan hal itu dilakukan setelah senjata Eliezer disita oleh penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) setelah pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022, di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Setelah kejadian penembakan pun saya sudah sampaikan tadi bahwa setelah senjatanya disita saya berikan pinjamkan senjata (ke) dia (Eliezer). Untuk jaga diri Pak," kata Sambo saat menyampaikan keterangan dalam persidangan Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Usai Penembakan, Sambo Klaim Minta Dipanggilkan Ambulans untuk Selamatkan Yosua
Sambo menyampaikan pernyataan itu setelah ditanya oleh jaksa penuntut umum.
"Jadi jangan bilang saya tidak bertanggung jawab terhadap dia," lanjut Sambo.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kepada Ferdy Sambo soal sikap Eliezer selama menjadi ajudannya apakah selalu tepat menuruti perintah atau tidak.
"Apakah ketika saudara memerintahkan Richard untuk melakukan sesuatu hal dia melakukannya dengan tepat atau meleset?" tanya jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Hasil Poligraf tentang Pernyataannya Tak Tembak Brigadir J
"Sebelum-sebelumnya semua yang ikut perintah saya pasti akan nurut perintah saya," ucap Sambo.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Alasan Yosua Dijadikan Sopir untuk Anak dan Istrinya
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo: Sudah Putusin Aja Lah, Hakim Sudah Simpulkan Klien Kami Bohong
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.