Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Universitas Andalas Sebut KUHP Baru Cacat Materiil, Tak Ada Pilihan Selain Gugat ke MK

Kompas.com - 07/12/2022, 18:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki banyak cacat materiil.

Feri mengatakan, beberapa pasal dalam KUHP baru itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagaimana diketahui, UUD 1945 menjadi acuan bagi undang-undang lain.

“Ya, jadi cacat formilnya, prosedurnya banyak sekali catatannya, (cacat) materiilnya apalagi karena jumlahnya ratusan,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu membeberkan sejumlah pasal KUHP baru yang bermasalah, antara lain terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Baca juga: KUHP yang Baru Dinilai Cacat Formil, Tak Penuhi Konsep Partisipasi

Ketentuan dalam hukum pidana baru mengatur pemidanaan terhadap orang yang dinilai menghina penyelenggara negara bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan, baik pemerintah maupun lembaga.

Aturan tersebut tertuang dalam Bab V mengenai Tindak Pidana Terhadap Keteertiban Umum, paragraf 2 mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Feri menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Menurut Feri, kekuasaan wajib dijalankan. Sementara sifat hak masyarakat dilindungi.

Namun, konsepsi dalam KUHP baru terbalik. Penyelenggara negara justru mendapatkan hak dilindungi sementara warga negara mendapatkan ancaman pidana.

“Nah, kalau ini sudah logikanya sudah muter-muter,” ujar Feri.

Baca juga: KUHP Tak Langsung Berlaku Setelah Diundangkan, Pemerintah Bakal Intensif Sosialisasi 3 Tahun

Ketentuan janggal lainnya adalah keberadaan pasal atau fitnah di media sosial.

Menurut Feri, aturan itu aneh karena jumlah pengguna media sosial begitu banyak. Bahkan, satu orang bisa memiliki dua hingga tiga akun.

Jika aturan tersebut dijalankan, ia mengatakan, bakal menambah persoalan baru. Sebab, orang-orang akan saling melaporkan satu sama lain.

“Orang akan saling dipidana. Padahal kan harus ada upaya yang menurut saya tidak memadamkan kemerdekaan orang menyampaikan pendapat,” kata Feri.

Ia mengungkapkan, sudah menjadi tugas negara melakukan klarifikasi jika suatu unggahan merupakan fitnah atau hoaks.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Penuh RUU KUHP, asalkan...

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com