Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Baleg DPR Minta Judul RUU Minuman Beralkohol Direvisi Sesuai Aspirasi Masyarakat

Kompas.com - 07/12/2022, 16:28 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supriansa meminta agar Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) menggunakan judul yang representatif dengan seluruh isi pasal di dalamnya.

Dia menyebutkan, ada beberapa pasal yang berbicara tentang boleh menggunakan atau memanfaatkan minol. Kemudian, ada juga yang bisa menjual minol dan ada yang tidak bisa menjual.

“Berarti, beredarnya minuman beralkohol ini di dalam RUU ini ada contoh di Pasal 10 Ayat 4, ditunjukkan tempat-tempat bisa menjual minuman beralkohol berarti bukan larangan," ungkap Supriansa, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (7/12/2022).

Dia mengatakan itu dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Minol di Ruang Rapat Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Oleh karenanya, Supriansa pun meminta kepada para Tenaga Ahli (TA) di Baleg DPR RI agar membantu menyesuaikan judul sehingga dapat disinkronkan dengan apa yang terkandung di RUU secara keseluruhan.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Penuh RUU KUHP, asalkan...

Sebab, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada masyarakat yang merasa aspirasinya tidak didengarkan.

“Kawan-kawan TA ini sudah bisa memikirkan beberapa nanti perbedaan judul yang ada. Dengan begitu, bisa sesuai antara judul RUU dengan bunyi pasal-pasal yang ada. Mungkin pengendalian minol. Ini mau dilarang, tetapi kan buktinya di dalam pasal ini bisa kita mengkonsumsinya, " imbuhnya.

Supriansa juga mengingatkan, draf RUU Minol dapat menjadi langkah awal untuk membicarakan lebih lanjut tentang penempatan penempatan kalimat, terutama yang berkaitan dengan takaran persentase alkohol yang masih diperbolehkan untuk dikonsumsi.

"Kalau saya, ini persen-persenan ini, berapa persen yang bisa dikonsumsi, oleh adat berapa persen. Menurut saya, kita harus mengambil intisari pada saat kita mengundang masyarakat adat kemarin yang datang  ke sini,” tambahnya.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Berat

Selain itu, dia juga meminta merevisi pengaturan lebih lanjut terkait penggolongan minuman beralkohol, khususnya yang masih diperbolehkan untuk kepentingan adat.

“Jadi, saya ini perlu juga diperbaiki," lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Supriansa mengingatkan, beberapa waktu belakangan Baleg DPR telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat yang terkait langsung dengan minuman beralkohol.

Menurutnya, hasil pertemuan dengan masyarakat, khususnya masyarakat adat, harus diambil intisarinya.

"Bagi masyarakat kita, konsekuensi negara majemuk negara, kita dikenal luar biasa. Negara kita sangat besar. Sebuah daerah berbeda pemahamannya dengan daerah lain, tentang memandang sebuah minol. Jadi, itu semua harus dipahami dan dimengerti, " katanya.

Supriansa menegaskan, hal itu menjadi upaya untuk bisa memahami secara bersama bahwa seperti inilah caranya bangsa yang meski berbeda-beda tetapi tetap satu.

Baca juga: Penyidik Tipikor Polda Tangkap Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat terkait Kasus Korupsi

"Saling menguatkan antara satu dan yang lainnya. Saya kira ini undang-undang hadir di tengah-tengah kita bukan untuk melemahkan tetapi untuk saling menguatkan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com