Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Tegaskan Tidak Mau Ada Bolak-balik Berkas Perkara Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 06/12/2022, 19:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya bolak-balik berkas perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat antara Kejaksaan dan Komnas HAM.

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam kunjungan silaturahmi dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

"Kami juga tidak mau ada bolak-balik berkas perkara, oleh karenanya harus ada solusi. Apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa.

"Kami menyadari lembaga ini bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi dan berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan," sambungnya.

Baca juga: Kontras Sebut KUHP Baru Tak Perbaiki Pengaturan Material Terkait Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung berterima kasih atas kehadiran beberapa komisioner yang menjadi salah satu bentuk koordinasi awal yang baik. Sebab, hasil penyelidikan dan penyidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik.

Burhanuddin juga menyambut baik apabila sudah ada komunikasi di tahap penyelidikan awal, dengan gelar perkara tidak terikat dengar protokol administratif dan formalitas. Menurutnya, ini membuat semua bisa dikomunikasikan dengan baik.

Lebih lanjut, ia menambahkan, dalam meningkatkan kapasitas SDM penyelidik dan penyidik serta penyamaan persepsi dalam penanganan perkara, maka perlu dilakukan pendidikan bersama dan sharing knowledge secara berkala.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan, Komnas HAM saat ini tengah telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa stakeholders guna membahas isu prioritas seperti penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Komnas HAM Disebut Belum Pernah Rekomendasikan Peristiwa Kudatuli sebagai Pelanggaran Berat HAM

Menurut Atnike, untuk membangun komunikasi yang baik, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung ke depannya akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka koordinasi di masa mendatang.

Selanjutnya, Atnike menyampaikan bahwa kedepannya akan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus lain guna menemukan solusinya.

Ketua Komnas HAM juga menekankan perlunya membangun koordinasi dengan memaksimalkan ekspose atau gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum disampaikan ke publik.

Baca juga: Jaksa Agung Wanti-wanti Jajaran yang Bermain dengan Perkara Akan Diproses Hukum

Maka dari itu, Atnike menyarankan perlunya harus dibangun komunikasi yang baik dan berharap diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan di Kejaksaan.

“Lalu dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM, juga kita dorong untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan penegakan hukum penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak,” ujar Atnike.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com