JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya bolak-balik berkas perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat antara Kejaksaan dan Komnas HAM.
Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam kunjungan silaturahmi dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
"Kami juga tidak mau ada bolak-balik berkas perkara, oleh karenanya harus ada solusi. Apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa.
"Kami menyadari lembaga ini bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi dan berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan," sambungnya.
Baca juga: Kontras Sebut KUHP Baru Tak Perbaiki Pengaturan Material Terkait Pelanggaran HAM Berat
Jaksa Agung berterima kasih atas kehadiran beberapa komisioner yang menjadi salah satu bentuk koordinasi awal yang baik. Sebab, hasil penyelidikan dan penyidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik.
Burhanuddin juga menyambut baik apabila sudah ada komunikasi di tahap penyelidikan awal, dengan gelar perkara tidak terikat dengar protokol administratif dan formalitas. Menurutnya, ini membuat semua bisa dikomunikasikan dengan baik.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dalam meningkatkan kapasitas SDM penyelidik dan penyidik serta penyamaan persepsi dalam penanganan perkara, maka perlu dilakukan pendidikan bersama dan sharing knowledge secara berkala.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan, Komnas HAM saat ini tengah telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa stakeholders guna membahas isu prioritas seperti penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Komnas HAM Disebut Belum Pernah Rekomendasikan Peristiwa Kudatuli sebagai Pelanggaran Berat HAM
Menurut Atnike, untuk membangun komunikasi yang baik, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung ke depannya akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka koordinasi di masa mendatang.
Selanjutnya, Atnike menyampaikan bahwa kedepannya akan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus lain guna menemukan solusinya.
Ketua Komnas HAM juga menekankan perlunya membangun koordinasi dengan memaksimalkan ekspose atau gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum disampaikan ke publik.
Baca juga: Jaksa Agung Wanti-wanti Jajaran yang Bermain dengan Perkara Akan Diproses Hukum
Maka dari itu, Atnike menyarankan perlunya harus dibangun komunikasi yang baik dan berharap diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan di Kejaksaan.
“Lalu dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM, juga kita dorong untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan penegakan hukum penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak,” ujar Atnike.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.