JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut antrean perkara di penuntutan umum mengakibatkan banyak tersangka dugaan korupsi belum ditahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, alur proses hukum di KPK dimulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
“Kalau di penuntutan agak overload, tunggu,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (6/12/2022).
Karyoto mengatakan, jumlah Jaksa dan penyidik di KPK terbatas. Hal ini membuat terjadinya antrean upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi.
Baca juga: KPK soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Selain Bambang Kayun: Kita Lihat Hasil Penyidikan
Karyoto mengungkapkan, setiap akan menahan tersangka selalu dilakukan koordinasi guna memastikan kesiapan pihak Jaksa KPK. Sebab, penahanan terhadap tersangka memiliki batas waktu sekitar 60 hari.
Tahanan KPK bisa dikeluarkan dengan pengecualian karena yang bersangkutan sakit sehingga dengan alasan yang patut dan wajar mesti dibantarkan.
“Kalau itu lewat, nanti bisa jadi seolah-olah tersangka dikeluarkan dari penahanannya, ini kan jelas di KPK budaya ini tidak pernah terjadi,” ujar Karyoto.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Saksi Korupsi Helikopter AW-101 Melarikan Diri
Sebagai informasi, sejumlah tersangka yang telah ditetapkan KPK saat ini belum ditahan. Beberapa tersangka itu telah diumumkan seperti Hakim Agung Gazalba Saleh dan Lukas Enembe.
Gazalba Saleh belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara Lukas Enembe disebut sedang sakit dan situasi di Papua memanas sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron yang status tersangkanya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga belum ditahan.
Selanjutnya, ada sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina Persero. Para tersangka dalam kasus ini belum diumumkan meski empat orang telah dicekal bepergian ke luar negeri.
Dalam beberapa kesempatan, KPK menyebut identitas para tersangka akan diumumkan pada saat penahanan dilakukan setelah penyidikan dinilai cukup.
Baca juga: KPK Tahan Kontraktor Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.