Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/12/2022, 12:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut antrean perkara di penuntutan umum mengakibatkan banyak tersangka dugaan korupsi belum ditahan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, alur proses hukum di KPK dimulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Kalau di penuntutan agak overload, tunggu,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (6/12/2022).

Karyoto mengatakan, jumlah Jaksa dan penyidik di KPK terbatas. Hal ini membuat terjadinya antrean upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi.

 Baca juga: KPK soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Selain Bambang Kayun: Kita Lihat Hasil Penyidikan

Karyoto mengungkapkan, setiap akan menahan tersangka selalu dilakukan koordinasi guna memastikan kesiapan pihak Jaksa KPK. Sebab, penahanan terhadap tersangka memiliki batas waktu sekitar 60 hari.

Tahanan KPK bisa dikeluarkan dengan pengecualian karena yang bersangkutan sakit sehingga dengan alasan yang patut dan wajar mesti dibantarkan.

“Kalau itu lewat, nanti bisa jadi seolah-olah tersangka dikeluarkan dari penahanannya, ini kan jelas di KPK budaya ini tidak pernah terjadi,” ujar Karyoto.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Saksi Korupsi Helikopter AW-101 Melarikan Diri

Sebagai informasi, sejumlah tersangka yang telah ditetapkan KPK saat ini belum ditahan. Beberapa tersangka itu telah diumumkan seperti Hakim Agung Gazalba Saleh dan Lukas Enembe.

Gazalba Saleh belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sementara Lukas Enembe disebut sedang sakit dan situasi di Papua memanas sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron yang status tersangkanya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga belum ditahan.

Selanjutnya, ada sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina Persero. Para tersangka dalam kasus ini belum diumumkan meski empat orang telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Dalam beberapa kesempatan, KPK menyebut identitas para tersangka akan diumumkan pada saat penahanan dilakukan setelah penyidikan dinilai cukup.

Baca juga: KPK Tahan Kontraktor Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com