JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Indonesia seharusnya malu terus memakai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buatan Belanda yang masih diterapkan hingga saat ini.
Maka dari itu, diperlukan perbaikan melalui RKUHP yang akan disahkan menjadi UU besok.
"Kalau masih ada perbedaan pendapat, ya itu biasa dalam demokrasi. Tapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkannya. Karena ini sudah lebih 63 tahun, ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini karena apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Senin (5/12/2022).
Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda yang Sudah Ortodoks
Yasonna menjelaskan, banyak guru-gurunya yang bekerja keras untuk RKUHP.
Menurutnya, mereka sangat mendambakan agar RKUHP bisa disahkan menjadi UU.
"Jadi mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Ya kalau pada akhirnya nanti, saya mohon gugat saja di MK. Lebih elegan caranya, terima kasih," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi undang-undang (UU) besok.
Baca juga: Hendak Disahkan, RKUHP Dinilai Masih Bermasalah
"Sesuai keputusan rapat bamus (badan musyawarah) direncanakan besok," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (5/12/2022).
Indra mengaku belum tahu mengenai jam berapa RKUHP akan disahkan.
Dia menyebut jam pengesahan RKUHP jadi UU masih dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.
"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.