JAKARTA, KOMPAS.com - KBRI Kuwait City mulai menerbitkan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan masa berlaku 10 tahun. Penerbitan paspor ini berlaku sejak 4 Desember 2022.
Hal ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis paspor baru dari Duta Besar Lena Maryana kepada salah satu pekerja migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto.
"Peluncuran paspor dengan masa berlaku 10 tahun di KBRI Kuwait City merupakan bentuk dukungan kami atas program pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas bagi WNI di mana pun berada," ujar Lena Maryana dalam siaran pers, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Kedapatan Pakai Paspor Palsu UEA, WN Suriah Ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta
Lena menyampaikan, tim Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi secara khusus mengirim tim ke Kuwait untuk memperbarui sistem penerbitan paspor.
Adapun persyaratan untuk memperoleh paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun itu masih sama dengan persyaratan sebelumnya. Biaya yang dikeluarkan juga sama.
"Meskipun masa berlaku paspor berubah dari 5 (tahun) menjadi 10 tahun, memang biaya dan persyaratan penggantian atau penerbitan paspor baru tidak berubah," ucap Lena.
Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait Yulad Abid Takhassuna mengatakan, biaya yang dikeluarkan sebesar 7,5 dinar Kuwait.
"Biaya penggantian atau penerbitan paspor baru tetap sama dengan sebelumnya yaitu 7,5 Kuwait dinar, persyaratan juga masih sama," ujar Yulad.
Baca juga: Layanan Ganti Paspor Jumat Malam di Kota Tua, Tak Perlu Daftar Online
Nantinya, dari Kuwait, tim Imigrasi akan melanjutkan pembaruan sistem keimigrasian di KBRI Muscat, Oman.
Program pembaruan sistem ini mulai dilaksanakan oleh Ditjen Imigrasi di seluruh Perwakilan RI yang berwenang menerbitkan paspor sejak diumumkannya perubahan masa berlaku paspor pada bulan Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.