JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyatakan masih mendalami kasus nelayan Natuna yang divonis 6 bulan penjara akibat menangkap ikan secara ilegal di perairan Negeri Jiran.
Adapun hukuman pidana itu dijatuhi oleh pengadilan Malaysia sejak 3 Oktober 2022.
Hingga kini, nelayan bernama Kasnadi (51) masih mendekam di dalam tahanan.
"Terkait dengan (penangkapan) WNI di perairan (Malaysia), kita sedang dalami terkait hal tersebut," kata Judha dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: KSAL Minta Nelayan Natuna Lapor ke Pangkalan AL jika Diadang Kapal Asing
Judha mengungkapkan, Kemenlu akan melakukan koordinasi dengan otoritas setempat di Malaysia. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencari tahu update informasi mengenai Kasnadi.
Kemudian, informasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada pihak keluarga.
"Langkah-langkah yang kita lakukan di Kemenlu, kita berkoordinasi dengan perwakilan kita yang ada di Malaysia. Setelah itu kita akan cek bersama otoritas terkait, setelah itu kita sampaikan hasilnya kepada pihak keluarga," ucap Judha.
Sebelumnya diberitakan, dua orang nelayan asal Indonesia, Kasnadi dan Johan, ditangkap Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Serawak pada 7 September 2022.
Dikutip dari Kompas.id, Johan yang merupakan menantu Kasnadi dipulangkan ke Natuna pada 1 Oktober 2022. Saat pemulangan, ia didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 1 Konsulat Jenderal RI di Kuching, Budiman
Sedangkan Kusnadi dijatuhi hukuman 6 bulan penjara pada 3 Oktober 2022.
Kusnadi bisa bebas dari kurungan jika membayar denda sebanyak 200.000 ringgit. Namun hal ini tidak dilakukan karena Kusnadi tidak memiliki uang.
Di sisi lain istri Kusnadi, Yusnarti mengungkapkan, Kusnadi merupakan tulang punggung keluarga satu-satunya. Sejak ditangkap, ia dan keluarganya harus menyambung hidup dengan bantuan dana yang dikumpulkan Aliansi Nelayan Natuna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.