Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Dalami Kasus Nelayan Natuna yang Divonis 6 Bulan Penjara di Malaysia

Kompas.com - 02/12/2022, 16:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyatakan masih mendalami kasus nelayan Natuna yang divonis 6 bulan penjara akibat menangkap ikan secara ilegal di perairan Negeri Jiran.

Adapun hukuman pidana itu dijatuhi oleh pengadilan Malaysia sejak 3 Oktober 2022.

Hingga kini, nelayan bernama Kasnadi (51) masih mendekam di dalam tahanan.

"Terkait dengan (penangkapan) WNI di perairan (Malaysia), kita sedang dalami terkait hal tersebut," kata Judha dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: KSAL Minta Nelayan Natuna Lapor ke Pangkalan AL jika Diadang Kapal Asing

Judha mengungkapkan, Kemenlu akan melakukan koordinasi dengan otoritas setempat di Malaysia. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencari tahu update informasi mengenai Kasnadi.

Kemudian, informasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada pihak keluarga.

"Langkah-langkah yang kita lakukan di Kemenlu, kita berkoordinasi dengan perwakilan kita yang ada di Malaysia. Setelah itu kita akan cek bersama otoritas terkait, setelah itu kita sampaikan hasilnya kepada pihak keluarga," ucap Judha.

Sebelumnya diberitakan, dua orang nelayan asal Indonesia, Kasnadi dan Johan, ditangkap Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Serawak pada 7 September 2022.

Baca juga: Kisah Sulipah, 15 Tahun Mengadu Nasib Jadi TKW, Tewas Tenggelam Bersama Balitanya Saat Menuju Malaysia

Dikutip dari Kompas.id, Johan yang merupakan menantu Kasnadi dipulangkan ke Natuna pada 1 Oktober 2022. Saat pemulangan, ia didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 1 Konsulat Jenderal RI di Kuching, Budiman

Sedangkan Kusnadi dijatuhi hukuman 6 bulan penjara pada 3 Oktober 2022.

Kusnadi bisa bebas dari kurungan jika membayar denda sebanyak 200.000 ringgit. Namun hal ini tidak dilakukan karena Kusnadi tidak memiliki uang.

Di sisi lain istri Kusnadi, Yusnarti mengungkapkan, Kusnadi merupakan tulang punggung keluarga satu-satunya. Sejak ditangkap, ia dan keluarganya harus menyambung hidup dengan bantuan dana yang dikumpulkan Aliansi Nelayan Natuna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com