JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani diduga menawarkan jasa untuk meluluskan calon mahasiswa baru.
Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, penawaran itu diduga dilakukan melalui orang kepercayaan Karomani. Jasa tersebut akan diberikan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Terkait hal ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka antara lain, seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama I Wayan Mustika dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama Harwoto.
Baca juga: Zulkifli Hasan Mengaku Tak Punya Keponakan Daftar Kuliah di Unila dan Tak Kenal Rektor
Kemudian, Irvia Marcelo selaku pengurus rumah tangga.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya tawaran melalui orang kepercayaan tersangka Karomani untuk memudahkan kelulusan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Sedianya, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah dua PNS bernama I Gede Winasa dan Kasiyo serta pengurus rumah tangga bernama Yuliana.
Baca juga: KPK Bisa Permasalahkan Pejabat yang Titip Calon Mahasiswa di Unila jika Ada Suap
Namun, ketiga saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK kemudian menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mereka.
“Ketiga saksi tidak hadir dan pemanggilan kembali segera dilakukan Tim Penyidik,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan permintaan sejumlah pihak termasuk beberapa pejabat agar calon mahasiswa diloloskan dan diterima di Unila.
Tindakan ini dilakukan melalui perantara orang kepercayaan Rektor Unila, Karomani. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemberian uang.
“Didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka Karomani,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Pengumpulan Uang oleh Rektor Unila Terkait Calon Mahasiswa Titipan
Sebelumnya, Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus.
Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Ia kemudian memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila.
Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Zulkifli Hasan Titip Keponakan Masuk Fakultas Kedokteran Unila
Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus. Bawahan Karomani yang tersebut antara lain, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Selain itu, Karomani juga memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang telah diluluskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.