Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Richard ke Sambo: Jantanlah Bertanggung Jawab, Jangan Korbankan Anak Saya

Kompas.com - 02/12/2022, 11:35 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Richard Eliezer, Sunandag Yunus Lumiu, meminta Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, bersikap jantan.

Dia meminta agar Ferdy Sambo bertanggung jawab dan tidak mengorbankan anak bungsunya dalam kasus pembunuhan itu.

"Saya sebagai laki-laki, untuk Pak Sambo, harus jantanlah, harus bertanggung jawablah dalam permasalahan ini," kata Yunus dalam acara Rosi di Kompas TV, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Tertekannya Orangtua Bharada E: Melihat Seragamnya Saja Kami Menangis

"Jangan dikorbankan anak saya, anak saya hanya pangkat paling rendah," sambung dia.

Yunus terlihat sangat emosional dan menangis saat menyampaikan hal tersebut. 

Permintaan agar Sambo bersikap jantan pun disampaikannya berkali-kali seraya berharap agar anaknya tak dilibatkan dalam jerat hukum persoalan ini.

"Jadi sekali lagi, saya minta kepada Pak Sambo harus jantan harus mengakui permasalahan ini, jangan anak saya jadi korban pangkat yang terendah," ujar Yunus.

Baca juga: Orangtua Bharada E: Dia Tulang Punggung Keluarga, Harapan Kita, Terseret Masalah Ini, Hancur Hati

"Apalagi bapak sebagai seorang jenderal, jadi cuma itu yang saya minta pada Pak Sambo," tutur dia.

Diketahui, Richard Eliezer merupakan satu dari lima pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Baca juga: Cerita Orangtua Bharada E Saat Dijemput Brimob di Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai Terungkap

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Bharada E Ungkap Mobil Ferdy Sambo dan Istri Selalu Dilengkapi Senapan

Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com