Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat 4 Parpol ke PTUN, KPU Yakin Sudah Kerja Obyektif dalam Verifikasi Administrasi

Kompas.com - 02/12/2022, 06:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini telah bekerja obyektif dalam proses verifikasi administrasi terhadao lima partai politik calon peserta Pemilu 2024, meski empat partai di antaranya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami pastikan tim verifikator administrasi kami bekerja sesuai dengan peraturan dan kebijakan teknis yang KPU terbitkan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2022) malam.

Idham mengatakan, kerja KPU RI didasari pada dokumen obyektif dan tidak didasari pada perasaan.

Di samping itu, ia menyinggung bahwa kerja verifikasi administrasi merupakan kerja berskala besar antara tim verifikator KPU RI bersama tim KPU di kabupaten, kota, dan KIP Aceh.

"Artinya, pelaksanaan verifikasi administrasi merupakan kerja kolaboratif dalam skala besar yang di mana KPU RI melakukan rekapitulasi hasil pekerjaan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, PRIMA Gugat KPU ke PTUN

Lebih lanjut, Idham mengatakan, KPU RI siap memenuhi panggilan PTUN Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan empat partai politik tersebut.

Ia berujar bahwa KPU RI menghormati hak partai politik untuk menggugat dan juga pengadilan untuk memanggil para pihak berperkara.

"Undang-undang Pemilu memberikan jaminan keadilan kepada semua pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan. Kami menghormati hak politik partai yang dijamin oleh undang-undang," kata Idham.

"Partai politik yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang sekarang sedang berproses menjadi calon peserta pemilu, itu berhak mengajukan sengketa proses di PTUN apabila memang memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang," ujarya lagi.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Parsindo Gugat KPU ke PTUN

Sebelumnya diberitakan, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta setelah dinyatakan tak memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi yang diumumkan KPU RI pada 18 November 2022.

Ini merupakan kali kedua empat partai politik itu dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Saat pertama dinyatakan demikian oleh KPU, keempatnya sudah menggugat sengketa lembaga penyelenggara pemilu itu ke Bawaslu.

Kemudian, dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI.

Baca juga: Partai Republik Gugat KPU ke PTUN, Buntut Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi masing-masing partai tersebut.

Namun, berujung dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam berita acara yang diteken KPU RI pada 18 November 2022.

Beberapa partai politik mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI. Tetapi, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi obyek sengketa, sehingga gugatan itu tidak bisa diterima.

Dalam gugatan ke PTUN Jakarta, empat partai politik ini sama-sama meminta majelis hakim membatalkan berita acara 18 November 2022 dan ingin agar masing-masing ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Partai Republiku Resmi Gugat KPU ke PTUN Usai Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com