Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muh. Ilham Akbar Parase
Pengamat Hukum Tata Negara

Pengamat Hukum Tata Negara, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Air Mata Ibunda Yoshua

Kompas.com - 02/12/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENANGIS terisak-isak sembari mengucap kata “mohon maaf, pak hakim, mungkin saya sangat panjang (berkata-kata), tapi di sinilah saya dapat meluapkan bagaimana hancurnya hatiku”.

Kalimat ini adalah ungkapan Rosti Simanjuntak, ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di muka persidangan.

Brigadir Yosua merupakan korban pembunuhan yang diduga melibatkan Ferdy Sambo, salah satu mantan pejabat tinggi di Institusi Kepolisian.

Sebelumnya penulis menggunakan kalimat diduga, demi menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Bentuk penghormatan terhadap “azas praduga tidak bersalah (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali)”.

Terlepas dari hal tersebut, perlu kiranya kita melihat persoalan ini pada sudut pandang keluarga korban.

Mengapa demikian? Karena beberapa terdakwa termasuk Ferdy Sambo telah mengakui kesalahannya.

Maknanya dalam batas penalaran yang wajar konstruksi kejahatan, sistematis dan masif atas pembunuhan Brigadir Yoshua benar terjadi.

Fakta menunjukan bahwa kasus ini tengah dalam proses persidangan yang menghadirkan sang ibunda almarhum Brigadir Yoshua.

Menariknya, hakim yang mengadili kasus tersebut memberikan porsi besar bagi orangtua almarhum, untuk menyampaikan pesan-pesan dalam persidangan.

Menurut penulis, ini bukan merupakan persoalan yang hanya dapat dipandang sebagai kegiatan mencari kepastian hukum saja. Lebih dari itu, ada nilai keadilan yang harus mampu dihayati bagi jaksa dan hakim sebagai institusi penegak hukum yang mewakili Negara.

Sebab hanya dengan menegakan keadilan, maka hukum akan memiliki kewibawaan dan martabat di hadapan publik.

Hukum akan muncul sebagai panglima, bukan sebagai alat keberpihakan terhadap mereka yang mampu memutarbalikan fakta.

Keadilan tidak boleh absen, sebab keberadaannya akan memastikan hukum benar-benar dihormati dan dipatuhi.

Seorang pendeta terkemuka eropa, Agustin Of Hippo pernah mengatakan “An unjust law is no law at all” dengan inti sari makna bahwa hukum yang tidak adil tidaklah dapat disebut hukum.

Konteks kasus penembakan ini, maka hakim tidak boleh hanya sekadar menjatuhi hukuman, tanpa mewujudkan keadilan yang harus terobati bagi keluarga korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com