Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sambo Bantah Ada Perempuan Nangis di Rumah Jalan Bangka

Kompas.com - 01/12/2022, 21:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah pernyataan terdakwa Bharada Richard Eliezer (E) terkait adanya sosok perempuan yang menangis saat keluar dari rumah kliennya yang berlokasi di Jalan Bangka, Jakarta.

Soal sosok perempuan ini diungkap oleh Bharada E dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) kemairn.

“Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja dan juga tidak ada dalam dakwaan klien kami,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Perempuan Menangis di Rumah Ferdy Sambo Bisa Jadi Petunjuk Ungkap Motif Tewasnya Brigadir J

Adapun dalam persidangan kemarin, Bharada E mengatakan, ada peristiwa yang mengubah kebiasaan Ferdy Sambo, dari tinggal di rumah Jalan Bangka menjadi tinggal di rumah yang berada di Jalan Saguling.

Saat itu, kata Richard, ajudan yang mengawal istri Sambo, Putri Candrawathi adalah Brigadir J dan Mathius.

Putri Candrawathi lantas memerintahkan Brigadir J dan Mathius untuk bergegas pergi dari rumah pribadi yang berada di Saguling.

“Ada kejadian Yang Mulia. Jadi saya lagi di rumah, Mathius juga di rumah, almarhum (Brigadir J) datang turun dari lantai 2 bawa senjata langsung taruh di dalam mobil,” kata Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Kemudian, Putri memanggil Mathius dan Richard Eliezer untuk ikut pergi bersama.

Putri meminta Mathius ikut di mobilnya bersama Brigadir J. Sementara itu, Richard diminta ikut dengan mengendari mobil sendiri.

Baca juga: Soal Sprin Penyelidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan: Itu Langsung dari Ferdy Sambo

Tiba di Bangka, kata Richard, Putri Candrawathi kemudian terlihat marah. Kemudian, ia diminta oleh Brigadir J untuk memarkirkan mobil di belakang rumah.

“Pada saat sampai di kediaman Bangka Ibu turun kayak lagi marah jadi saya juga tidak berani tanya,” kata Richard Eliezer.

“Mungkin setengah jam kemudian Pak FS (Ferdy Sambo) pulang,” ujar dia lagi.

Menurut Richard Eliezer, saat itu Ferdy Sambo juga terlihat marah. Kemudian, Brigadir J menginformasikan kepada para ajudan lain bahwa rekan Ferdy Sambo akan datang ke rumah Bangka.

“Abis itu  Almarhum (Brigadir J) bilang nanti ada Pak Eben yang mau datang,” kata Richard

Kemudian, Brigadir J meminta ajudan lain tidak ada yang berada di dalam rumah Bangka. Menurut Richard, yang berada di dalam rumah hanya Brigadir J dan Mathius.

“Almarhum bilang sama Bang Mathius ‘Tidak ada selain kami berdua’. Maksudnya, Almarhum sama Bang Mathius yang ada di dalam area rumah,” kata Richard Eliezer.

“Semua nunggu di luar, jadi yang di belakang ada Bang Romer, Sadam, Somad ART. Mereka berempat di balakang, lalu ada saya, Alfons sama Farhan jaga di depan,” ujar dia lagi.

Selang beberapa jam kemudian, Richard Eliezer mengaku melihat perempuan keluar dari rumah Ferdy Sambo.

Perempuan itu, kata Richard, lantas keluar mencari sopirnya dalam keadaan menangis.

“Kita enggak tahu ada kejadian apa di dalam, sekitar 1-2 jam tiba-tiba ada orang keluar dari dalam rumah. Kan pagar di tutup, jadi dia ketuk dari dalam pagar. Terus, aku bukain pagar. Terus, saya lihat ada peremuan yang mulia,” kata Richard.

“Saya tidak kenal yang mulia, perempuan itu nangis. Saya tidak ada waktu dia datang, peremuan itu cari driver-nya dia. Saya lari ke samping, saya panggil driver-nya,” ujar dia.

 Baca juga: Nyanyian Bharada E di Kasus Brigadir J: Ungkap Skenario Ferdy Sambo hingga Bisikan Putri Candrawathi

Lantas, perempuan itu pun pergi meninggalkan rumah Bangka bersama sopirnya menggunakan mobil Pajero berwarna hitam.

“Dari situ Yang Mulia, semenjak kejadian itu Pak FS sudah lebih sering (tinggal) di Saguling,” ungkap Richard Eliezer.

Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia bersama-sama dengan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com