Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Harap Penyakit Ikutan Gagal Ginjal Bisa Dirawat Intensif dan Tak Dibebankan Administrasi

Kompas.com - 30/11/2022, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) meminta agar kasus kerusakan organ yang dialami oleh pasien gagal ginjal akut, bisa dirawat secara intensif tanpa dibebankan syarat administrasi.

Sebab, kerusakan organ merupakan efek lanjutan dari keracunan obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal.

Permintaan ini dilayangkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang menangani kasus gagal ginjal akut.

"Perhatian khusus untuk mengawal RSCM supaya akibat dari AKI termasuk kerusakan saraf dan kerusakan organ tubuh lainnya itu dirawat dengan intensif, apalagi tidak perlu diribetkan dengan administrasi," kata Kuasa Hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Minta BPOM dan Distributor Bahan Kimia Obat Sirup Bertanggung Jawab

Awan mengungkapkan, banyak efek samping yang diderita korban setelah mengonsumsi obat sirup beracun tersebut. Pasien dengan kerusakan ginjal yang parah juga mengalami kerusakan di organ tubuh lainnya. Bahkan, beberapa pasien harus belajar berjalan dan belajar menelan makanan kembali.

"Masih ada yang belajar berjalan lagi, dan ada yang hari ini (orang tuanya) enggak bisa datang, itu (anaknya) masih dilatih untuk menelan," ucap Awan.

Awan menuturkan, para keluarga korban berharap agar tidak ada perbedaan pelayanan antara kasus gagal ginjal maupun kasus kerusakan organ akibat gagal ginjal.

Mereka ingin perawatan intensif tetap diberikan oleh pemerintah melalui rumah-rumah sakit rujukan.

"Mereka berharap tidak ada pembedaan perlakuan antara penyakit gagal ginjal dengan penyakit setelahnya, karena (penyakit setelahnya) itu akibat dari AKI. Anaknya yang sarafnya (terganggu), mata enggak bisa lihat, otot mengecil, itu termasuk perawatan intensif yang harus tetap dilakukan," jelas Awan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Sidang Perdana Korban Gagal Ginjal Digelar 13 Desember

Lebih lanjut dia meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tetap berempati kepada pasien gagal ginjal yang masih dirawat hingga kini.

Dia tak ingin Menkes menyatakan kasus gagal ginjal sudah selesai, meskipun kasusnya sudah tidak ada penambahan. Sebab, masih ada orang tua yang bingung dan bertanya-tanya kapan anaknya kembali sembuh.

"Jangan kemudian (dibilang) zero case, ditutup. Yang sedang dirawat baik di RS atau dirawat jalan, itu kasusnya belum selesai. Jangan kemudian diketok kasus gagal ginjal dinyatakan selesai. Kalau ada formalitas seperti itu, bagaimana bapak ibu yang (anaknya) masih dirawat?" tanya Awan.

Sejauh ini, keluarga korban gagal ginjal akut sudah menggugat sembilan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal tersebut.

Tergugat pertama adalah PT Afi Farma dan pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries.

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Baca juga: Hampir 3 Bulan Dirawat di RSCM karena Gagal Ginjal Akut, Sheena Sadar tapi Tak Merespons hingga Kini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com