JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maafnya kepada para saksi persidangan yang merupakan anggota Polri.
Pengamatan Kompas.com, kedipan mata Sambo terlihat semakin sering saat mengucapkan permintaan maaf dan menyebut hal ini adalah murni kesalahan pribadinya.
Baca juga: Ungkap Alasan Ikuti Perintah Sambo, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Takut Dicopot
Permintaan maaf ini sekaligus menjawab pertanyaan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang mempertanyakan kenapa penyidik kepolisian harus jadi korban dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
"Terkait dengan pertanyaan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik saya. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," ujar Sambo di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sambo mengatakan, permintaan maafnya terkait dengan keterangan bohong yang dia buat untuk menutup pembunuhan Brigadir J.
Sambo juga mengaku permohonan maaf seringkali dia sampaikan saat menjalani sidang etik kepolisian.
Dalam sidang etik, kata Sambo, sudah disampaikan bahwa kasus kebohongan skenario pembunuhan Brigadir J adalah tanggung jawab dia pribadi bukan tanggung jawab dari penyidik yang turun ke lapangan.
"Dan pada sidang kode etik di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan, adik-adik ini enggak salah, saya yang salah. tapi mereka dihukum karena dianggap tau peristiwanya," tutur Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Jawab Sindiran Kabareskrim Agus soal Tambang Ilegal Ismail Bolong
Sambo juga menyebut, dirinya sudah meminta kepada Komisi Kode Etik agar tidak menjatuhkan hukuman terhadap para penyidik yang mengetahui kasus Brigadir J.
"Saya sangat menyesal, jadi sekali lagi mohon maaf, saya sudah sampaikan ini di depan Komisi Kode Etik mereka (penyidik) tidak salah, mereka secara psikologis pasti akan tertekan dalam prosesnya," ucap Sambo.
"Saya siap bertanggung jawab, saya sudah sampaikan. Tapi mereka tetap dihukum dan proses mutasi dan demosinya," sambung dia.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun sembilan saksi tersebut berasal dari anggota kepolisian.
Terlihat sebagai saksi eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata.
Kemudian mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel, Rifaizal Samual.
Turut hadir mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan dan juga Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti.