JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, terdapat beberapa faktor yang membuat penyelesaian kasus kekerasan seksual sesama pegawai di kantornya berjalan lamban.
Teten mengatakan, faktor tersebut meliputi adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku, dan korban ND, serta pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan ND.
"Hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” kata Teten dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: 2 PNS Terduga Pelaku Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dipecat
Dalam perjalanan kasus ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) KemenPPPA, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan tim independen telah mengeluarkan rekomendasi.
Selanjutnya, Teten memecat dua pekerja negeri sipil (PNS) Kemenkop UKM yaitu, ZPA dan WH.
Teten juga memberikan sanksi kepada seorang PNS berinisial EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Teten juga melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.
Ia menegaskan bahwa tak memberikan toleransi kepada perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan kementeriannya.
Baca juga: Presidensi G20, Teten Sebut Produk Wellness Indonesia Bakal Jadi Kekuatan UMKM Masa Depan
Ia berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.
"Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020,” imbuh Teten.
Diketahui, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.
Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019. Pelaku yang berjumlah empat orang diidentifikasi dengan inisial W, Z, MF dan N.
Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor, tetapi berhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.
Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Baca juga: Polri Pastikan Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM Ditangani Polda Jabar
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Akan tetapi, kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.