JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan perbuatan tercela atau mencoba bermain-main dengan perkara.
Nantinya, setiap jajaran Korps Adhyaksa yang bermain-main dengan perkara dan mencoreng marwah institusi akan ditindak tegas secara pidana.
“Sekali lagi saya tegaskan jika tidak bisa memperbaiki, setidaknya jangan merusak,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
“Jika sampai terbukti ada warga Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela atau mengambil kesempatan dalam penanganan tindak pidana, maka jangan berkecil hati, sanksi yang akan dijatuhkan tidak hanya sanksi atau hukuman disiplin, namun juga sanksi pidana bagi yang mencoreng marwah institusi Kejaksaan,” imbuh dia.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Ada 2.000 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice
Burhanuddin juga mengingatkan jajaran untuk tidak takut dan gentar dalam menghadapi gerakan corruptors fight back atau bentuk perlawanan dari koruptor.
Menurut dia, bentuk perlawanan atau serangan balik oleh para koruptor ini timbul tidak hanya dari kalangan koruptor, namun juga para afiliasinya atau pihak-pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi.
Ia menilai, upaya-upaya serangan balik koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital.
Maka dari itu, ia mengimbau jajaran Korps Adhyaksa harus terus berhati-hati dengan upaya yang dilancarkan oleh koruptor dan afiliasinya dalam menjegal atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini digalakkan oleh Kejaksaan.
Baca juga: Komnas HAM Akan Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Belum Diproses
“Selama kita semua bekerja secara baik, professional, teliti dan cermat maka saya akan terus menjaga warga Adhyaksa dimanapun berada karena pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ucap dia.
Ia menyebutkan ciri-ciri dari bentuk corruption fight back adalah melakukan pengalihan isu, memanfaatkan berbagai media dengan dalih kriminalisasi, menjelekkan dan merusak marwah institusi, memanfaatkan momen negatif untuk menyerang institusi.
Kemudian, melakukan upaya-upaya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, melakukan upaya pelaporan dengan berbagai cara seolah-olah menjadi korban, melakukan upaya gratifikasi dan/atau penyuapan.
Lalu, melakukan tindakan fisik, dengan orang lain atau diri sendiri, membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi, serta memanfaatkan aparat penegak hukum lain untuk tujuan kriminalisasi dengan maksud memperlambat proses hukum.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar.
Ia menilai gerakan corruptors fight back juga mengintai penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan di daerah.
“Untuk itu marilah bersama kita eratkan barisan untuk terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.