JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, keberadaan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong belum diketahui.
Ismail Bolong diketahui sempat membuat video soal dugaan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Ya kan sejak viral video-video itu kan beliau tidak diketahui keberadaannya ya,” kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).
Pipit mengatakan, hingga saat ini Ismail Bolong juga tidak berada di rumahnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Beri Keterangan soal Ismail Bolong Usai Sidang
Namun, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan warga dan Ketua RT rumah Ismail Bolong.
“Yang jelas mereka di rumahnya tidak berada di tempat tapi kita sudah titipkan ya, kepada RT-nya,” ujar Pipit.
Saat ini, Bareskrim sudah melayangkan panggilan kepada Ismail Bolong untuk diklarifikasi soal pernyataannya dalam video.
Pipit mengatakan, panggilan kedua terhadap Ismail dilakukan pada Selasa ini.
Namun, menurutnya, Ismail Bolong masih belum datang atau memberikan konfirmasi kehadiran.
“Ditunggu sampai malam, kita tunggu siapa tahu dia konfirmasi mau datang,” katanya.
Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Panggilan Kedua ke Ismail Bolong Besok
Menurut Pipit, apabila Ismail tak kunjung datang memenuhi panggilan dan tidak kooperatif, pihaknya akan memasukan yang bersangkutan ke daftar pencarian orang (DPO).
“Ya nanti kita lihat kalau misalnya tidak kooperatif sama sekali, kita lengkapi pembuktian ya kita DPO kan,” ujar Pipit.
Pengakuan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong sempat viral karena menyebut dirinya menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Ismail Bolong yang juga mengklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.