KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah untuk satu tahun.
Untuk tahun 2022, tanggal merah dan cuti bersama ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.
Lantas, kapan tanggal merah di bulan Desember 2022?
Mengacu pada SKB Tiga Menteri di atas, ada satu hari libur nasional atau tanggal merah di bulan Desember 2022, yaitu Hari Natal.
Akan tetapi, tanggal merah tersebut jatuh di akhir pekan atau pada hari Minggu.
Tanggal merah di bulan Desember 2022, yakni:
Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan Desember 2022
Selain tanggal merah, ada juga hari penting yang diperingati pada bulan Desember 2022, seperti Hari Ibu. Namun, hari-hari nasional ini bukan merupakan hari libur.
Hari nasional di bulan Desember 2022, yakni:
Referensi: