JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, para dokter sebaiknya menunggu draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
Jika draf sudah ada, dirinya menyarankan agar para dokter maupun organisasi profesi kedokteran berdiskusi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ini kan inisiatif DPR, kalau belum keluar, ini-nya (draf) juga belum ada. Saya rasa tunggu dulu deh seperti apa," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Baca juga: PDSI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Justru Melindungi Dokter
"Nanti kalau sudah keluar bisa diskusi dengan DPR dan pemerintah, ini juga belum jelas isinya apa," tambahnya.
Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan surat edaran yang mengingatkan dokter agar tidak meninggalkan tugas memberikan layanan pada jam kerja tanpa alasan sah dan izin dari pimpinan.
Surat edaran dengan nomor UM.01.05/I.2/17473/2022 ini menanggapi imbauan aksi damai di depan gedung DPR dan wilayah masing-masing pada hari Senin ini.
Imbauan itu diserukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
“Pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja,” sebagaimana Kompas.com kutip dari surat edaran tersebut.
Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law Dinilai Mudahkan Masyarakat dan Calon Dokter Spesialis
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya. Ia mengingatkan agar dokter mengedepankan pelayanan kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dokter yang meninggalkan pelayanan dan mengikuti aksi damai.
“Bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin,” demikian bunyi poin keempat surat edaran tersebut.
Adapun PB IDI menyerukan aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI hari ini.
Baca juga: IDI Beberkan 3 Alasan Utama Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Aksi ini diikuti oleh lima organisasi profesi yakni, IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
PB IDI juga mengimbau Ketua IDI Wilayah, Cabang, dan Perhimpunan seluruh Indonesia agar melaksanakan aksi serentak di gedung DPRD di masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.