JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri Kombes Susanto Haris awalnya menyangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah aksi terorisme yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Hal tersebut dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Kejadian tersebut bermula saat Sekretaris Pribadi Karo Provost Brigadir Made meminta dirinya menghadap ke ruang Karo Provost yang saat itu dijabat Irjen Benny Ali.
Baca juga: Rekaman CCTV Ditampilkan di Persidangan, Brigadir J Tampak Masih Hidup Saat Ferdy Sambo Tiba di TKP
"Saya menghadap dengan berpakaian dinas dan memakai sandal karena habis salat Jumat," kata Susanto.
"Perintah, Ndan." kata Susanto ke Benny Ali.
Saat itu Susanto diminta segera ke rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Segera ke rumah Kadiv, saya ditelepon Pak Kadiv Propam untuk segera Pak Kadiv ada penembakan. Bawa senjata (laras) panjang dan body face," kata Susanto menirukan Benny.
"Saya pikir kok bawa senjata panjang dan body face? Apa ada teroris, apa ada anggota yang marah," sambung Susanto.
Baca juga: Putri Candrawathi Terus Menangis Sambil Karang Cerita Pembunuhan Brigadir J Sesuai Skenario Sambo
Hakim kemudian menanyakan terkait perintah membawa senjata tersebut. Apakah benar saat menuju rumah FS personel Provost Polri membawa senjata laras panjang?
Susanto menjelaskan, mereka membawa tiga senjata laras panjang lengkap dengan perlindungan body face.
"Berapa senjata yg dibawa?" tanya Hakim.
"Kami bawa satu body face dan satu senjata panjang. Di mobil lain bawa dua body face dan senjata panjang," ucap dia.
Namun, saat ditanya senjata jenis apa, Susanto tidak bisa memastikan senjata laras panjang apa yang mereka gunakan saat itu.
"Kami kurang paham, kalau senjata kami juga tidak paham jenisnya. Tetapi bawa senjata panjang dan body face," kata dia.
Baca juga: Perintah Sambo ke Eks Wakaden Paminal soal Rekaman CCTV yang Perlihatkan Brigadir J: Musnahkan Itu!
Dalam perkara ini, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Baca juga: Soal Rekening Brigadir J, PPATK Ungkap Isinya Beberapa Ratus Juta
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.