JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terkait anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.
Adapun dalam kasus tersebut, Ismail Bolong menyebut nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto ikut menerima aliran dana.
“Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Penasihat Kapolri Chairul Huda kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Menurut dia, tindak lanjut yang dapat dilakukan Kapolri yakni melanjutkan penyelidikan dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/Divpropam, tanggal 7 April 2022.
Kapolri, menurut dia, perlu membentuk tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (itsus) untuk menangani dugaan itu.
“Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk timsus dan itsus,” ujar dia.
Lebih lanjut, Huda mendorong Kapolri tidak perlu takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam yang menyeret nama jenderal bintang tiga tersebut.
Sebab, ia berpandangan, tindak lanjut LHP Divisi Propam itu demi kebaikan Polri dan nama baik Kabareskrim.
“Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” ujar dia.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Ismail Bolong soal Pengakuan Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan adanya LHP Divisi Propam yang diduga di dalamnya menyeret nama Kabareskrim.
Sambo pada 22 November 2022 membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
Kemudian, Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya LHP kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Hendra, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Kendati begitu, Hendra dan Sambo tidak bicara banyak dan meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.