JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mabes Polri yang menjerat perwira polisi, AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Adapun Bambang sebelumnya diduga menerima uang miliaran rupiah dalam pemalsuan surat pada perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi tersebut didalami kepada seorang wiraswasta dari CV Sofi Tani Mandiri, Farhan dan pihak swasta bernama Boy Prayana.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/11/2022) petang.
Baca juga: PPATK Ikut Telusuri Aliran Dana AKBP Bambang Kayun di Kasus Suap dan Gratifikasi
Kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Barat kemarin, Kamis (24/11/2022).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Aria Citra Mulia merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pelayaran dan berbasis di Jakarta.
Kegiatan utama perusahaan tersebut antara lain, kepemilikan, pengelolaan, dan pengoperasian kapal. PT Aria Citra Mulia beroperasi di perairan Asia Pasifik.
Sebelumnya, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Imigrasi Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri
Adapun Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Tidak hanya itu, Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan penyidikan dan segala hal yang berdasar pada proses itu tidak berkekuatan hukum tetap.
“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya.
Termasuk di antaranya adalah pemblokiran seluruh rekeningnya, termasuk rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Perwira Polri AKBP Bambang Kayun
Ia kemudian meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp 25 juta per bulan.
“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.